Senin 22 Feb 2021 18:13 WIB

Mantan Komisioner BRTI Puji Pemerintah Soal PP Postelsiar

PP Postelsiar dinilai memberikan manfaat besar dan mempermudah penegakkan hukum.

Jaringan telekomunikasi (ilustrasi)
Foto: abc news
Jaringan telekomunikasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agung Harsoyo, Komisioner BRTI 2015-2018 mengapresiasi Pemerintah yang sudah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar. Aturan baru tersebut merupakan salah satu terobosan perundang-undangan yang dibuat Pemerintahan Presiden Jokowi.

Agung menjelaskan, di PP Postelsiar mencantumkan kerja sama pelaku usaha, baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, kata Agung, dicantumkan kerja sama dikecualikan bagi pelaku usaha berupa pemilik dan/atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lainnya.

Menurut Agung pasal itu untuk demokratisasi informasi dengan tujukan agar pelaku usaha individual dalam negeri dapat membuat konten. Selain itu terdapat juga pengaturan untuk memenuhi kualitas layanan kepada penggunanya dan/atau untuk kepentingan nasional, penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi dapat melakukan pengelolaan trafik.

Ia berkata, tujuan pemerintah dalam hal ini menurut dosen ITB tersebut untuk menyeimbangkan tiga sudut pandang sekaligus berupa pelaku industri, masyarakat (pelanggan) dan pemerintah. "Karena diaturnya kualitas maka operator telekomunikasi berlomba menyajikan layanan terbaik. Sehingga masyarakat yang menikmati dan pemerintah mendapatkan benefit," ucap dia.

Pemerintah yang mengatur OTT baik asing maupun lokal serta memberikan kewenangan operator telekomunikasi untuk menggelola trafik dinilai Agung sebagai suatu yang wajar. Menurutnya itu merupakan bukti bahwa Pemerintah dalam hal ini Kemenko Perekonomian dan Kemenkominfo telah melindungi kepentingan nasional.

Pengaturan ini, kata dia, bagian tak terpisahkan dari pemberian pelayanan kepada masyarakat. "Dengan RPP Postelsiar ini saya melihat Pemerintah dalam membuat regulasi mengharapkan agar aturan baru ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia dari pada kepentingan asing. Kepentingan Nasional, kepentingan masyarakat Indonesia dan industri dalam negeri harus menjadi prioritas Pemerintah. Jangan sampai Negara, masyarakat dan industri dalam negeri tak mendapatkan manfaat apapun dari keberadaan OTT asing di Indonesia," ujar Agung.

Kerja sama OTT asing dengan pelaku usaha lokal, menurut Agung sudah menjadi desakkan di berbagai negara di dunia baik di negara berkembang maupun negara maju. Yang terjadi saat ini terjadi adalah OTT global yang beroperasi tidak melakukan investasi dan tidak membayar pajak di negara-negara dimana mereka beroperasi. Namun OTT asing tersebut mengambil keuntungan yang besar dari negara-negara tersebut.

"Ini masalah keadilan saja. Mereka tak melakukan investasi dan OTT itu hanya memakai jaringan telekomunikasi yang sudah ada," kata Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement