Senin 22 Feb 2021 16:29 WIB

PP 34 Ciptaker, TKA Dilarang Bekerja di Bagian Personalia

Presiden menetapkan 45 PP dan 4 perpres sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja.

Rep: Amri Amrullah/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Massa buruh demo menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Massa buruh demo menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan turunan dari Undang Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau peraturan Ppesiden (perpres). Dalam bidang Tenaga Kerja Asing (TKA) di PP Nomor 34 tahun 2021 disebutkan ada aturan larangan bagi TKA untuk bekerja di bidang personalia.

Aturan larangan TKA bekerja di bidang personalia tersebut ditujukkan kepada perusahaan pemberi kerja, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 11 PP 34 tahun 2021. Karena dalam PP tentang TKA ini ditegaskan bisnis perseorangan dilarang memperkerjakan TKA sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 PP. Selain itu dalam Pasal 10 juga dijelaskan larangan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama.

"Pasal 9: Pemberi kerja orang perseorangan dilarang memperkerjakan TKA. Pasal 10: Pemberi Kerja TKA dilarang memperkerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama. Pasal 11: (1) Pemberi kerja TKA dilarang memperkerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia. (2) Jabatan yang mengurusi personalia, sebagai mana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkaj masukan dari kementerian/lembaga terkait," jelas bunyi aturan PP nomor 34 tersebut.

Selain itu, dalam PP 34 terkait TKA ini juga ditegaskan bahwa pemberi kerja dilarang memperkerjakan TKA di bidang yang secara kemampuan ada pekerja dalam negeri yang mampu mengisi posisi tersebut. Dengan kata lain, pemberi kerja dilarang mengambil TKA untuk bekerja di kemampuan skill yang rendah, karena ketersediaan tenaga kerja dalam negeri masih tersedia.

"Pasal 2: ayat (1) Pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Pasal 4: ayat (1) TKA hanya dapat dipekerjalan oleh peemberi kerja TKA, dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki," lanjut penjelasan PP 34 tersebut.

Kemudian, TKA yang bekerja juga diwajibkan diikuti pendamping oleh pemberi kerja, dengan tujuan TKA memberikan alih keahlian dan alih teknologi kepada tenaga kerja lokal. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 PP 34 tahun 2021.

"Pasal 28: ayat (1) Penunjukkan Tenaga Kerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping diperlukan untuk alih teknologi dan alih keahlian," jelas PP ini.

Dalam Pasal 30 dalam PP 34 tahun 2021 ini dijelaskan, pemberi kerja kepada TKA juga diwajibkan menyediakan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA, dengan catatan selain TKA di jabatan komisaris, direksi, kepala kantor perwakilan, pembina, pengurus dan pengawas yayasan serta TKA dengan waktu kerja sementara.

"Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres), yang diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Ahad.

Eddy mengatakan 49 PP dan perpres tersebut meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, perpajakan yang mendukung kemudahan berusah, penataan ruang, lingkungan hidup dan kehutanan, sektor pertanahan, serta sektor ketenagakerjaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement