IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komnas Haji Umrah Mustolih Siradj mengapresiasi terbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah. PP ini sebagai bentuk upaya pemerintah memperkuat perlindungan calon jamaah, setelah mewajibkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memiliki rekening khusus umrah.
Mustolih Siradj mengatakan, PP tersebut merupakan
Baca Selengkapnya di ihram.co.id