Senin 22 Feb 2021 13:15 WIB

Kota Bandung Rencanakan Segel 14 Hari Pelanggar PSBB

Rencana penyegelan usaha di Bandung rencananya diperpanjang dari sebelumnya tiga hari

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas menempelkan stiker disegel sementara usaha yang melanggar pembatasan selama pandemi. Ilustrasi
Foto: ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA/
Petugas menempelkan stiker disegel sementara usaha yang melanggar pembatasan selama pandemi. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung memastikan rencana penambahan waktu penyegelan dari tiga hari menjadi 14 hari untuk pelaku usaha yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibahas tuntas hari ini. Perpanjangan mengingat masih banyak pelaku usaha melanggar jam operasional buka dan tutup di Kota Bandung.

"Pemikiran kita jadi penguatan penegakan hukum harus lebih maksimal, karena fakta di lapangan jujur saja kita saksikan pelanggaran masih ada," ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, Senin (22/2).

Ia menuturkan, kebijakan penambahan waktu penyegelan dari 3 hari menjadi 14 hari saat ini masih dalam pembahasan. Namun, rencana tersebut sudah disampaikan dalam rapat terbatas pimpinan.

"Hari ini final kalau terjadi perubahan kami kembalikan kembali kepada otoritas kewenangan artinya disana perwal ada perubahan. Walaupun perubahan ke aspek penegakan hukum," katanya.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengaku sudah mendapatkan laporan tentang hasil pemantauan di lapangan dan masih ditemukan pelanggar PSBB. Oleh karena itu, ia sudah mengintruksikan agar pembahasan penambahan waktu penyegelan segera dituntaskan.

"Pak Ema hasil kurililingan (keliling) malam hari sampai subuh tos (sudah) lapor ke Mang Oded. Intruksi Mang Oded maka tuntaskan pembahasan," katanya.

Pusat data dan informasi Covid-19 Kota Bandung melansir hingga Sabtu (20/2) kemarin, jumlah kasus kumulatif mencapai 11.612. Terdiri dari 946 kasus aktif, 10.437 kasus sembuh dan 229 kasus meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement