IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Demi konstitusi, pemerintah harus memberangkatkan jamaah yang gagal berangkat umroh.
Hal ini disampaikan pengacara TM Luthfi Yazid dalam disertasinya berjudul 'Tanggungjawab Konstitusional Negara Dalam Melindungi Hak Keagamaan Warga Negara' yang dipertahankan dalam sidang terbuka senat Universitas Mataram pada Sabtu (20/2).
Luthfi menerangkan, dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945
Baca Selengkapnya di ihram.co.id