Sabtu 20 Feb 2021 16:03 WIB

Bentuk Jaksa Militer, Jampidsus: Asabri Tetap di Pidsus

Penanganan kasus-kasus dugaan korupsi, tetap berada dalam penyidikan di Jampidsus.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono memastikan, penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang melibatkan dua purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai tersangka, tetap di bawah penyidikan, dan penuntutannya. Meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui penambahan struktur baru Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil), namun kata Ali, penanganan kasus-kasus dugaan korupsi, tetap berada dalam penyidikan di Jampidsus.

“Kalau itu (perkara korupsi) nggak berlaku. Itu sudah saya kaji dari awal (kasus Asabri). Karena ini (dua tersangka purnawirawan), sudah tidak menjabat lagi (di TNI) sejak kapan. Sudah selesai,” ucap Ali saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Jumat (19/2). 

Dua tersangka purnawirawan TNI yang terlibat dugaan korupsi Asabri, yakni Mayjen Adam Rachmat Damiri, dan Letjen Sonny Widjaja. Keduanya, adalah mantan direktur utama (Dirut) Asabri 2009-2016, dan 2016-2020.

Dua mantan Pangdam Udayana, dan Pangdam Siliwangi itu, ditetapkan tersangka, dan ditahan penyidik Jampidsus, sejak Senin (1/2). Keduanya, tertuduh dugaan korupsi, dan penyimpangan keuangan Asabri. Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir senilai Rp 23,7 triliun. 

Bersamaan dengan dua tersangka tersebut, Jampidsus juga menetapkan tujuh tersangka lainnya. Yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat yang merupakan dua terpidana penjara seumur hidup kasus serupa di PT Asuransi Jiwasraya. Tersangka lainnya, Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo. Jajaran direksi Asabri yang juga menjadi tersangka yakni Hari Setiono, Bachtiar Effendi, Ilham W Siregar. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement