Sabtu 20 Feb 2021 10:09 WIB

Dua Warek yang Dipecat Jadi Saksi Pelaporan Pidana di UIN

Terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan asrama tersebut.

Gedung Asrama Mahasiswa di Lingkungan UIN Jakarta
Foto: UIN Watch
Gedung Asrama Mahasiswa di Lingkungan UIN Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua wakil rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta yang baru saja dipecat ternyata menjadi saksi atas pelaporan dugaan tindak pidana penipuan atau korupsi. Prof Dr Masri Mansoer dan Prof Andi M Faisal Bakti bersaksi untuk pelaporan pelanggaran pidana terhadap pembangunan asrama di lingkungan UIN Jakarta. 

Sultan Rivandi dari UIN Watch menjelaskan, pihaknya mengajukan Masri dan Andi sebagai saksi pada 30 November 2020 di Polda Metro Jaya. "Kasusnya kini dilimpahkan ke Polres Tangsel,"ujar Sultan saat dikonfirmasi Republika, Sabtu (20/2). 

Berdasarkan keterangan tertulis dari Prof Dr Masri Mansoer yang didapatkan Republika.co.id, dia menduga pemberhentiannya karena pencantuman namanya sebagai saksi di kepolisian. "Sebagai informasi, bahwa kami diberhentikan diduga karena nama saya dicantumkan sebagai saksi dalam laporan ke polisi oleh pihak lain dan tergabung dalam upaya pengungkapan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik,"tulis Prof Masri. (Baca: Dipecat, Warek UIN: Alasan Pemberhentian Mengada-ada).

Menurut Sultan, terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan asrama tersebut. Berdasarkan penelusuran UIN Watch, diduga terjadi penipuan dan atau penggelapan. Asrama yang hendak dibangun merupakan Asrama PMII kemudian ditulis dan diajukan proposal permohonan bantuan untuk Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 

Dia pun menjelaskan, panitia pembangunan menggunakan Logo UIN, Nama Asrama Mahasiswa UIN Jakarta dan pembukaan serta penggunaan rekening yang mengatasnamakan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Padahal, asrama tersebut ternyata perutukannya untuk pembangunan lembaga eksternal di luar UIN Syarif Hidayatullah.

Tidak hanya itu, UIN Watch mengungkap jika proposal pembangunan asrama tersebut diajukan ke lembaga negara tetapi digunakan untuk proyek di luar kepentingan UIN.

Sultan menjelaskan, sebanyak 126 dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang tergabung dalam Gerakan UIN Bersih 2.0 telah menempuh jalur-jalur legal dan konstitusional dengan melaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI (25 November 2020).

Gerakan UIN Bersih 2.0 juga sudah melaporkan pengaduan kepada Senat Universitas dan Rektor (9 Desember 2020), dan mengikuti Rapat Senat yang diperluas yang diselenggarakan Senat Universitas (17 Desember 2021). Senat Universitas telah mengirimkan surat kepada rektor pada 25 dan 28 Januari 2021. Pada intinya, senat meminta agar rektor menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh 126 dosen.

Hingga berita ini diturunkan, Republika.co.id telah berupaya menghubungi Rektor UIN Jakarta Prof Amany Lubis untuk meminta klarifikasi. Namun, tidak ada jawaban dari yang bersangkutan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement