Sabtu 20 Feb 2021 00:39 WIB

Teten Sambut Baik Tiga Rekomendasi Pengembangan UMKM

Rekomendasi menekankan pentingnya penguatan peran Kementerian UKM

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki
Foto: Antara/Galih Pradipta
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyambut baik tiga rekomendasi bagi pengembangan UMKM di Indonesia yang disampaikan Kementerian PPN/Bappenas. “Saat ini momentum pengarusutamaan ekonomi rakyat dalam pembangunan ekonomi nasional,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangannya, Jumat (19/2).

Pihaknya menyambut baik tiga rekomendasi pengembangan UMKM di Indonesia. Rekomendasi itu yakni penguatan kelembagaan, program, dan Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) Mandat Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga

Rekomendasi menekankan pentingnya penguatan peran Kementerian UKM sebagai pemimpin/koordinator pelaksanaan program pengembangan UMKM di berbagai Kementerian/Lembaga, BUMN dan swasta, insentif bagi perusahaan yang bermitra. Misalnya melalui keringanan pajak, penguatan Konsultan dan Lembaga Pendampingan UMKM, misalnya Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM.

Selanjutnya, pengembangan platform UMKM untuk menyediakan informasi program pemerintah serta informasi pengembangan usaha. Dan juga pengembangan inovasi pendanaan program dengan pelibatan filantropi.

Rekomendasi kedua, dalam bentuk program yakni replikasi kemitraan strategis berupa pengembangan UMKM yang didasarkan pada konsep rantai pasok atau rantai nilai. Juga pengembangan LIK atau penyediaan ruang bersama bahan baku atau produksi bagi kelompok/sentra/kluster UMKM.

Selain itu perluasan PLUT atau penyediaan expert pool berisikan para pakar atau praktisi bisnis. Misalnya para mantan CEO perusahaan, dosen, ahli koperasi, ahli hukum, untuk menjadi pelatih dan mentor bagi UMKM. Juga perluasan akses pasar UMKM, pengembangan inovasi pembiayaan bagi UMKM, dan pengembangan UMKM berbasis tematik kewilayahan sesuai potensi wilayah.

Lalu rekomendasi ketiga, Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) Mandat Undang-Undang Cipta Kerja. Termasuk di dalamnya perbaikan pendataan UMKM melalui basis data tunggal UMKM, perumusan kriteria UMKM, kemudahan izin usaha, pengelolaan terpadu UMKM, serta fasilitasi dan insentif kemitraan usaha.

Kemudian partisipasi UMKM dan koperasi pada infrastruktur publik, fasilitasi pembiayaan dan insentif fiskal, perumusan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi UMKM, fasilitasi bantuan hukum, fasilitasi pemanfaataan sistem pembukuan dan pencatatan keuangan, pengembangan inkubasi usaha. Teten sepakat bahwa pengembangan UMKM di Indonesia terganjal setidaknya lima isu utama.

Pertama, adanya perbedaan definisi UMKM antar lembaga serta belum adanya basis data yang terintegrasi. Kedua, jumlah UMKM yang besar belum seimbang dengan kontribusinya pada PDB. 

Hal ini dikarenakan, sebanyak 99 persen usaha di Indonesia didominasi oleh UMKM, namun UMKM hanya berkontribusi 57 persen terhadap PDB. Ketiga, rendahnya UMKM yang terjalin dalam kemitraan, termasuk berjejaring dalam rantai nilai global (global value chain). Diketahui sebanyak 93 persen UMK tidak menjalin kemitraan, dan UMKM berkontribusi sebesar 14 persen terhadap total ekspor Indonesia.

Keempat, akses pembiayaan bagi UMKM masih rendah. Ini mengacu pada data Kementerian Koperasi dan UKM pada 2019. Diketahui sebanyak 88 persen UMK tidak memeroleh atau mengajukan kredit, rasio kredit UMKM di perbankan terhadap total kredit perbankan 20 persen.

Kelima, rendahnya pemanfaatan teknologi dalam menjalankan usahanya, termasuk digitalisasi. Diketahui saat ini, sebanyak 94 persen UMK tidak menggunakan komputer dalam menjalankan usahanya, dan 90 persen UMK tidak menggunakan internet. Teten meyakini dengan tiga rekomendasi pengembangan UMKM maka lima isu utama UMKM dapat teratasi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement