Jumat 19 Feb 2021 20:29 WIB

Polda Metro & Interpol Jalin kerja Sama Buru DPO Mafia Tanah

Polda Metro dan Interpol bekerjasama buru Benny Tabalujan.

Barang bukti dokumen kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu (ilustrasi)
Foto: Antara/Reno Esnir
Barang bukti dokumen kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjalin kerja sama dengan Interpol guna memburu tersangka dugaan praktik mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur, Benny Tabalujan yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Benny Tabalujan terindikasi berada di Australia.

"Benny Tabalujan masih kita koordinasikan dengan Interpol," kata Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wijatputera di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2).

Baca Juga

Benny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah dengan modus memalsukan sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur dan saat ini Benny Tabalujan disinyalir berada di Australia. Meski demikian Dwiasi mengatakan pihak kepolisian belum menerbitkan 'red notice' untuk Benny Tabalujan.

"Jadi kalau red notice belum dikeluarkan. Rencana (red notice diterbitkan) kita menunggu gelar perkara. Kalau red notice kan harus digelar perkara oleh Interpol dan penyidik," ujarnya.

Namun demikian, Dwiasi memastikan proses hukum kasus yang menyeret Direktur Utama PT Selve Veritate itu masih tetap berlanjut sampai sekarang. Dia juga mengatakan tidak ada kendala dalam penanganantersangka meski posisi tersangka tidak berada di Indonesia.

"Tidak ada kendala, karena alat bukti sudah cukup dari tiga tersangka, dimana dua sudah disidangkan, dan satu tersangka karena posisinya tidak ada di Indonesia. Maka prosesnya masih tahap koordinasi dengan Interpol," jelas Dwiasi.

Menurutnya, penyidik harus komunikasi dengan Interpol untuk mengetahui posisi dan lintas jalurnya tersangka Benny Tabalujan. Setelah jelas, lanjutnya, penyidik koordinasi lagi dengan Interpol bersama AFP (Australian Federal Police). Anehnya, Benny Tabalujan sempat melaporkan pemilik sertifikat tanah Abdul Halim ke kepolisian juga.

"Ya, karena kalau yang kita sudah sidik tuntas sekarang ini, kan posisinya di Indonesia. Kalau orang yang posisinya di luar negeri, ada mekanismenya, ada tahapan-tahapan yang kita koordinasikan, kan bukan yuridiksi kita di Australia," katanya.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement