Jumat 19 Feb 2021 18:07 WIB

Polda Lampung Dalami Kasus Limbah Medis di TPA Bakung

Polisi akan memeriksa sejumlah saksi terkait pembuangan limbah medis di TPA Bakung.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Yudha Manggala P Putra
Limbah medis
Foto: EPA
Limbah medis

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Polda Lampung masih mendalami penyelidikan kasus limbah medis yang dibuang sembarangan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung. Sampai Jumat (19/2), penyidik berencana memanggil beberapa saksi terkait sampah medis tersebut.

“Masih pendalaman penyelidikan kasus limbah medis, dan akan memanggil beberapa saksi,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (19/2).

Menurut dia, penyidik telah menyiapkan pemanggilan beberapa orang saksi terkait kasus pembuangan limbah medis di tempat sampah umum. Yang diperiksa diperkirakan lebih dari 10 orang. Termasuk oknum pihak rumah sakit maupun masyarakat sekitar TPA Bakung, dan lainnya.

Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi, penyidikan akan menggelar perkara, dan menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kasus pembuangan limbah medis tersebut, termasuk bila nantinya akan ada tersangka.

Beberapa waktu lalu, ditemukan limbah medis diduga dari sebuah rumah sakit di Kota Bandar Lampung di TPA Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung. Limbah medis di antaranya jarum suntik bekas, botol dan selang infus bekas, seperangkan alat pelindung diri (APD), dan juga beberapa dokumen bertuliskan nama sebuah rumah sakit swasta.

Penyidik Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung telah mengamankan barang bukti limbah medis yang ditemukan di TPA Bakung. Penyidik belum memeriksa seorang pun dari pihak rumah sakit yang diduga melakukan pembuangan limbah medis di tempat sampah umum.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung telah mendatangi RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung, pada Selasa (16/2). Pertemuan tersebut tertutup dan tidak dipublikasikan. Petugas DLH dan pihak RS Urip Sumoharjo mendatangi TPA Bakung untuk menelusuri keberadaan limbah medis tersebut.

DLH Bandar Lampung telah memberikan teguran kepada RS Urip Sumoharjo terkait adanya sampah medis di TPA Bakung. Menurut Kepala DLH Bandar Lmapung Sahriwansah mengatakan, dinasnya sudah melayangkan surat teguran kepada rumah sakit tersebut. Selain itu, juga sudah melayangkan surat kepada semua rumah sakit di kota.

Dalam kasus ditemukan limbah medis di TPA Bakung, ia mengatakan telah menyerahkan kasusnya kepada Polda Lampung. Penyidik polda, kata dia, telah menyelidiki kasus ini. “Jadi, kita serahkan ke polda,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement