Sabtu 20 Feb 2021 04:00 WIB

Batas Mengusap Tangan dalam Bertayamum

Mengusap tangan merupakan bagian dari tayamum.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Batas Mengusap Tangan dalam Bertayamum. Foto: Tayamum
Foto: prayerinislam
Batas Mengusap Tangan dalam Bertayamum. Foto: Tayamum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam memberikan kemudahan kepada pemeluknya dalam menjalankan syariat. Salah satunya yakni bertayamum sebagai pengganti berwudhu. Pendakwah yang juga Kepala Lembaga Peradaban Luhur, Ustaz Rakhmad Zailani Kiki menjelaskan sebagaimana bunyi surat An Nisa ayat 4 yang menjadi pijakan argumentasi bolehnya bertayamum sebagai pengganti wudhu karena sebab sakit atau karena sulitnya menemukan dan mendapatkan air.

"Dari ayat ini setidaknya ada dua sebab atau alasan dibolehkannya bertayamum, yaitu kondisi sakit dan ketiadaan air ketika dalam keadaan bepergian, sepulang dari buang air, atau junub. Ayat ini juga memberikan arahan bahwa tayamum tidak saja boleh menggantikan wudhu, tetapi juga mandi besar," kata ustaz Kiki kepada Republika pada Kamis (18/2)

Baca Juga

Menurut ustaz Kiki yang juga menjabat sekretaris Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) DKI Jakarta menjelaskan dalam pendapat Imam Al-Ghazali di kitab Ihya Ulumiddin lebih rinci lagi menjelaskan sebab-sebab seseorang boleh melakukan tayamum, yaitu siapa saja yang kesulitan menggunakan air, baik karena ketiadaannya setelah berusaha mencari, maupun karena ada yang menghalangi, seperti takut hewan buas, sulit karena dipenjara, air yang ada hanya cukup untuk minim dirinya atau minum kawannya, air yang ada milik orang lain dan tidak dijual kecuali dengan harga yang lebih mahal dari harga sepadan (normal), atau karena luka, karena penyakit yang menyebabkan rusaknya anggota tubuh atau justru menambah rasa sakit akibat terkena air, maka hendaknya ia bersabar sampai masuk waktu fardhu

Namun demikian, dalam hukum fiqih terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi dalam bertayamum. Di antaranya yakni bertayamum hanya dapat dilakukan bila setelah masuk waktu shalat. Selain itu sebelum bertayamum, seseoang harus berikhtiar secara maksimal dalam mencari air. Dalam kitab Fiqh al Manhaji ala Madzahib al Imam Syafii dijelaskan tentang jaram perkiraan keberadaan air paling jauh yakni 2,5 kilometer. Sehingga bila dalam jarak tersebut dimungkinkan tidak ada air maka boleh menggantinya dengan bertayamum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement