Jumat 19 Feb 2021 16:08 WIB

Penyanyi Rinada Jalani Rehabilitasi Narkoba

Rinada dibawa ke BNN setelah pengajuan rehabilitasi dari keluarga.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Mantan istri Andika The Titans, Raden Roro Rina Septiana alias Rinada (40) diciduk petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung pekan kedua Februari karena didapati telah mengkonsumsi narkoba. Selain itu, sebanyak 5 orang lainnya berinisial JH (41 tahun), DJ (41 tahun), UC (40 tahun), YN (20 tahun) dan DM (27 tahun) turut diamankan.
Foto: dok.Humas Polrestabes Bandung
Mantan istri Andika The Titans, Raden Roro Rina Septiana alias Rinada (40) diciduk petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung pekan kedua Februari karena didapati telah mengkonsumsi narkoba. Selain itu, sebanyak 5 orang lainnya berinisial JH (41 tahun), DJ (41 tahun), UC (40 tahun), YN (20 tahun) dan DM (27 tahun) turut diamankan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyanyi Raden Roro Rina Septiana alias Rinada (40) yang ditangkap akibat kedapatan mengkonsumsi narkotika diserahkan ke Badan Nasional Narkotika (BNN) untuk menjalani proses rehabilitasi. Penyerahan langsung dilakukan kemarin, Kamis (18/2).

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah mengatakan pihaknya sudah membawa Rinada ke BNN untuk menjalani proses rehabilitasi akibat mengkonsumsi narkotika. Rehabilitasi dilakukan berdasarkan pengajuan dari pihak keluarga. "Kemarin sudah dibawa, pengajuan dari keluarga," ujarnya, Jumat (19/2).

Sebelumnya, mantan istri Andika The Titans tersebut diciduk petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung pekan kedua Februari karena didapati mengkonsumsi narkoba. Selain itu, lima orang lainnya berinisial JH (41 tahun), DJ (41 tahun), UC (40 tahun), YN (20 tahun), dan DM (27 tahun) turut diamankan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan telah mengungkap kasus narkoba di Kota Bandung selama satu pekan terakhir. Sebanyak enam orang tersangka diamankan.

"Seminggu ini enam tersangka yang sudah kita lakukan penangkapan, atau yang diamankan," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (18/2). Ia menuturkan, total barang bukti yang didapat yaitu sabu sebanyak 87,5 gram, ekstasi 23 butir, dan tembakau sintetis sebanyak 8,2 gram.

"RR ini ditangkap sendiri di kosan dan dites urine hasilnya positif, saat ini masih dikembangkan Sat Narkoba Polrestabes Bandung," ujarnya.

Tersangka Rinada mengaku baru pertama kali mencoba diajak oleh salah seorang teman. Ia mengakui telah berbuat salah telah mengkonsumsi narkoba dan meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat.

"Saya baru mencoba dan ini yang terakhir buat saya. Kebetulan saya ketemu salah satu teman, dan disuruh mencobanya, kesalahan saya mencobanya gitu. Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement