Jumat 19 Feb 2021 08:55 WIB

Pria Mengancam akan Membunuh Muslim dan Membakar Masjid

Robert Armstrong yang memberikan ancaman pada 24 November tahun lalu.

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
 Ilustrasi Islamofobia
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Islamofobia

IHRAM.CO.ID, LONDON -- Seorang pria mengancam akan membunuh Muslim, membakar masjid, dan mengebom gedung dewan lokal di Ebbw Vale, Wales. Pria tersebut merupakan Robert Armstrong yang memberikan ancaman pada 24 November tahun lalu.

Menurut South Wales Argus, Armstrong telah membuat ancaman dengan 999 panggilan yang lakukannya pada 24 November tahun lalu. Kini pria yang diketahui berusia 45 tahun itu, dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Tuduhan tambahan di bawah Undang-Undang Kerusakan Pidana 1971 terkait dengan ancaman pembakaran masjid dan pemboman gedung dewan Blaenau Gwent.

Armstrong muncul di Newport Crown Court pada 23 Desember 2020. Mengingat keyakinannya, kutipan dari panggilan 999-nya telah dipublikasikan, dan mengungkapkan bahwa dia telah memberi tahu petugas panggilan polisi bahwa masalahnya ada pada "pemerintah, polisi, dan NHS".

Nadanya menjadi lebih mengancam saat dia berkata: “Saya akan mengacaukan sebanyak mungkin nyawa yang saya bisa. Saat saya selesai, komunitas Muslim di Wales akan marah karena saya akan membunuh mereka."

Dia juga mengancam akan membunuh setiap petugas polisi yang menanggapi panggilan teleponnya yang mengancam. Namun, ketika petugas dari Polisi Gwent menghadiri tempat kejadian, mereka menangkap Armstrong setelah melepaskan taser.

Dalam mitigasinya, Stuart John mengutip masalah kesehatan mental Armstrong, termasuk kesulitan mengakses resepnya. Ketika menghukum Armstrong, Hakim Christopher Vosper, tidak dapat mengatakan apa yang memicu ancaman tersebut dan bagaimana penangan panggilan tidak dapat mengabaikan ancaman tersebut, meskipun "tidak yakin apakah ancaman tersebut harus ditanggapi dengan serius".

Hakim Vosper menambahkan, bahwa Armstrong mengancam akan menikam pekerja dewan di leher. Sementara pekerja dewan dan Muslim lokal belum mendengar ancaman tersebut. Hakim menghukum Armstrong dengan 26 minggu penjara.

 

“Anda juga membuat ancaman terhadap komunitas Muslim, terutama yang berasal dari Pakistan. Anda mengancam akan membunuh mereka dan menghancurkan masjid," kata Hakim dilansir dari Tell Mama, Jumat (19/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement