Jumat 19 Feb 2021 07:10 WIB

Kredit Mobil dan Rumah Bisa tanpa DP 

OJK akan menerbitkan aturan relaksasi kredit bagi kendaraan bermotor sebelum 1 Maret 2021.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Rencana pemerintah mendorong industri otomotif melalui diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). OJK bakal mengeluarkan aturan relaksasi kredit. Sementara, BI melonggarkan uang muka (DP) kredit kendaraan bermotor hingga nol persen. Pelonggaran serupa diberlakukan untuk kredit properti....

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement