Kamis 18 Feb 2021 17:58 WIB

Bertambah 67 Pasien Covid-19 di Lampung

Dari 15 kabupaten/kota di Lampung, saat ini tidak terdapat daerah zona merah.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Yudha Manggala P Putra
Warga melihat peta peyebaran kasus COVID-19 melalui ponsel.
Foto: Antara/Moch Asim
Warga melihat peta peyebaran kasus COVID-19 melalui ponsel.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pasien positif Covid-19 di Lampung bertambah 67 kasus, sehingga total pasien mencapai 11.745 orang pada Kamis (18/2). Sedangkan pasien sembuh bertambah 113 orang, dan pasien positif meninggal dunia juga bertambah tiga orang.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung, Kamis (18/2), jumlah pasien konfirmasi positif 11.745 orang, pasien selesai isolasi 10.023 orang, dan pasien meninggal dunia 610 orang. Dari 15 kabupaten/kota di Lampung, tidak terdapat daerah zona merah, semua daerah status oranye kecuali empat daerah zona kuning.

Dalam sepekan terakhir, penambahan kasus positif berada di bawah 100 kasus. Jumlah kasus positif 11.745 orang, kasus sembuh 10.023 orang, kasus kematian 610 orang. Sedangkan angka kesembuhan pasien positif mencapai 85,33 persen, sedangkan angka kematian case fatality rate sebesar 5.2 persen.

Namun, dalam dua pekan terakhir, angka reproduksi efektif Covid-19 di Lampung masih berfluktuasi antara 0,12 sampai 0,78 berada di bawah angka 1. “Pandemi belum sepenuhnya terkendali,” kata Kepala Dinkes Lampung dr Reihana.

Reihana yang juga juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Lampung mengatakan, berdasarkan penilaian gugus tugas pusat, saat ini Provinsi Lampung tidak lagi memiliki daerah zona merah. Perubahan status zona tersebut dapat berubah setiap pekannya berdasarkan tiga kreteria yakni kajian epidemiologi, surveilans, dan pelayanan kesehatan.

“Bebasnya Lampung dari zona merah, berkat dukungan dan kerja sama dari semua pihak termasuk masyarakat. Tetap menjaga protokol kesehatan dan menjalankan 5M,” katanya.

Ia berharap kepada anggota gugus tugas di antaranya anggota TNI dan Polri, Satpol PP dan lainnya untuk melakukan operasi penegakan protokol kesehatan sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Satgas Penanganan Covid-19 telah meningkatkan lagi pengawasan terhadap penerapan perda tersebut, dengan mengaktifkan kembali posko protokol kesehatan hingga tingkat desa dan kelurahan.

Pemantauan di Kantor Samsat Lampung dan Dirlantas Polda Lampung, Kamis (18/2), biasanya terjadi kerumunan dan kepadatan para pengunjung yang berurusan mengenai pajak kendaraan bermotor, tampak telah menerapkan aturan protokol kesehatan secara ketat. Padahal, pada akhir Desember 2020 lalu, penerapan protokol kesehatan sangat lemah dan kerap abai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement