Kamis 18 Feb 2021 16:43 WIB

Polisi Dalami Peran Kompol Yuni dalam Kasus Narkoba

Penyidik akan melihat perannya dan 11 oknum polisi lainnya dalam kasus ini.

Kapolsek Astanaanyar Polrestabes Bandung, Kompol YP ditangkap tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Jabar terkait kasus narkoba jenis sabu.
Foto: dokumentasi
Kapolsek Astanaanyar Polrestabes Bandung, Kompol YP ditangkap tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Jabar terkait kasus narkoba jenis sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti. Penyidik akan melihat perannya dan 11 oknum polisi lainnya dalam kasus ini.

"Kami harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut, apakah hanya pemakai, ikut-ikutan, pengedar semua, ini perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/2) mengomentari soal kemungkinan Polri memberikan sanksi berupa hukuman mati terhadap Kompol Yuni Purwanti yang ditengarai melakukan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga

Argo mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi seluruh anggota Korps Bhayangkara sebagai upaya pencegahan di internal Polri terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba. "Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Kompol Yuni kini telah dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Jawa Barat. Mutasi itu dalam rangka pemeriksaan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.

Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika itu berawal dari pengaduan masyarakat ke Propam Mabes Polri yang ditindaklanjuti oleh Propam Polda Jabar. Kompol Yuni bersama 11 anggota polisi lainnya ditangkap di sebuah hotel pada Rabu (17/2) karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Kemudian dilakukan tes urine dan hasilnya beberapa di antara mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu sabu.

Tidak ada barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut. Sebelumnya Kapolri ke 24 Jenderal (Purn) Idham Azis pernah menegaskan bahwa oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus dihukum mati. "Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus hukuman mati sekalian karena dia sudah tahu Undang-undang, dia tahu hukum," kata Idham.

Menurut dia, hal itu harus menjadi bagian dari proses pembelajaran bagi Kepolisian. Oleh karena itu, polisi yang tugasnya memberantas narkoba dilarang keras menjadi bagian dari rantai narkoba. "Ini proses pembelajaran, maksudnya itulah kita harus bercermin, kita harus bagus. Bagaimana kita memberantas narkoba kalau kita sendiri bagian dari itu," ujar Idham.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement