Kamis 18 Feb 2021 16:17 WIB

Peluang Dilirik Investor, OJK Godok Aturan Bank Digital

OJK memperketat klasifikasi investor agar bank yang didirikan berdaya tahan.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui saat ini sudah banyak investor yang bertanya keberadaan bank digital di Indonesia. Otoritas pun sedang mematangkan aturan pendirian bank digital.
Foto: Prayogi/Republika.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui saat ini sudah banyak investor yang bertanya keberadaan bank digital di Indonesia. Otoritas pun sedang mematangkan aturan pendirian bank digital.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui saat ini sudah banyak investor yang bertanya keberadaan bank digital di Indonesia. Otoritas pun sedang mematangkan aturan pendirian bank digital.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan semua investor yang berminat mendirikan bank digital atau bekerja sama dengan perbankan nasional harus mengantongi izin dari otoritas.

“Investornya saya tidak mau sebut dulu tapi banyak para investor yang menanamkan bank digital,” ujarnya saat konferensi pers Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 secara virtual, Kamis (18/2). 

Heru menegaskan sebagai regulator pihaknya tidak mau gegabah dalam memilih pemilik modal bank digital di Indonesia. Maka itu kemungkinan besar para investor yang ingin mendirikan bank digital dan bekerja sama dengan perbankan nasional tidak semua disetujui OJK.

"Kemungkinan tidak semua investor ini layak punya bank karena persyaratannya ini ketat," ucapnya.

Menurutnya OJK akan memperketat klasifikasi investor agar bank yang dikembangkan di Indonesia memiliki visi yang baik dan berdaya tahan, sehingga bank digital yang ada bisa tetap sehat dan bisa mengatasi berbagai masalah yang ada.

"Kita mau yang visi (investornya) baik, berdaya tahan buat kembangkan bank kita biar sehat dan mengatasi masalah ke depan kalau ada," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement