Kamis 18 Feb 2021 16:02 WIB

Kemenag Optimistis Ekosistem Halal Cepat Terwujud

Ekosistem halal menurut Kemenag cepat terwujud.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Kemenag Optimistis Ekosistem Halal Cepat Terwujud. Foto: Sukoso - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Foto: Republika/ Wihdan
Kemenag Optimistis Ekosistem Halal Cepat Terwujud. Foto: Sukoso - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) merespons positif terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Lahirnya regulasi baru sebagai turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ini, diyakini mempercepat pembangunan ekosistem halal di Indonesia. 

Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso mengatakan, terbitnya PP Nomor 39 Tahun 2021 bisa menjadi momentum percepatan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia.

Baca Juga

"UU Cipta Kerja dan PP Nomor 39 (Tahun 2021) hadir untuk mendorong agar pelaku usaha produk halal  tumbuh dan menjadi stimulus positif dalam menjalankan usahanya dengan tetap patuh dan tertib mengikuti peraturan yang berlaku dalam menjalankan mekanisme good governance," kata Sukoso melalui siaran pers yang diterima Republika, Kamis (18/2). 

Menurutnya, situasi pandemi Covid-19 saat ini harus mampu dijawab dengan gerak ekonomi yang produktif dan membuka peluang tenaga kerja. Terbitnya PP Nomor 39 Tahun 2021 ini menjadi langkah tepat karena bisa menjadi momentum akselerasi pembangunan ekosistem halal di Indonesia.

Sukoso mengatakan, bersamaan dengan terbitnya PP Nomor 39 Tahun 2021, maka PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun demikian, peraturan perundang-undangan yang merupakan turunan dari PP Nomor 31 Tahun 2019 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP Nomor 39 Tahun 2021. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 dan 171 pada PP Nomor 39 Tahun 2021.

"Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang tidak diubah dalam UU Cipta Kerja juga tetap berlaku," ujar Sukoso.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement