Kamis 18 Feb 2021 15:11 WIB

Dua Napi Korupsi Dirujuk ke RS dari Sukamiskin Karena Covid

Keduanya dirujuk ke Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA).

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Lapas Sukamiskin, Arcamanik, Bandung.
Foto: Republika/Hartifiany Praisra
Lapas Sukamiskin, Arcamanik, Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Dua terpidana korupsi yang menghuni Lapas Sukamiskin harus dilarikan ke rumah sakit (RS) setelah muncul gejala akibat Covid-19. Keduanya adalah mantan sekda Kota Bandung, Edi Siswadi dan mantan wali kota Bandung, Dada Rosada.

Keduanya dirujuk ke Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA). Kedua terpidana kasus korupsi tersebut masuk ke RSKIA Bandung setelah 10 hari menjalani isolasi mandiri di lapas. Direktur RSKIA Kopo, Kota Bandung, Taat Tagore, mengatakan, Edi Siswadi masuk ke RSKIA pada Jumat (12/2) lalu. Sedangkan Dada Rosada masuk pada Rabu (17/2) malam.

"Dia (Edi Siswadi) menjalani isolasi di lapas terus dirujuk, masuk tanggal 12 Februari," kata Taat saat dikonfirmasi, Kamis (18/2). 

Saat datang ke rumah sakit, ia menuturkan, Edi mengalami gejala sesak dan tidak nafsu makan. Sementara Dada Rosada masuk Rabu (17/2) malam. "Pak Dada tadi malam masuk, keluhan diare dan mencret terus," katanya.

Taat mengatakan, keduanya saat ini tengah dirawat dan tanpa menggunakan alat bantu ventilator. Kepala Lapas Sukamiskin, Asep Sutandar, belum merespons saat dikonfirmasi terkait hal ini melalui pesan singkat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement