Kamis 18 Feb 2021 13:18 WIB

Nurhadi Lunasi Utang Menantu dengan Vila di Megamendung

Pinjaman utang sebesar Rp 3 miliar itu dibayarkan sebuah unit vila.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA Nurhadi (kanan)
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA Nurhadi (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) membantu pelunasan utang menantunya Rezky Herbiyono sebesar Rp 3 miliar. Pelunasan utang miliaran rupiah itu diganti dengan satu unit vila yang berlokasi di Megamendung, Jawa Barat.

Hal ini diketahui, saat jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan seorang saksi, Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan pada Rabu (17/2) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan, Donny mengaku, sempat melaporkan Rezky ke polisi karena tak membayar utang, tapi laporan itu dicabut karena dibayar dengan unit vila.

"Apakah benar saudara saksi pernah melaporkan terdakwa 2 (Rezky) ke Polisi, " tanya Jaksa Wawan Yunarwanto.

"Betul (lapor polisi). Sudah saya jelaskan kan, saya dibayarkan vila (laporan polisi dicabut)," kata Donny.

Donny mengatakan, unit vila itu berlokasi di Megamendung, Jawa Barat. Dia pun tak membantah, vila tersebut merupakan milik Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung.

"Vila itu atas nama siapa,?" cecar Jaksa.

"Nurhadi kalau tidak salah," jawabnya.

Mendengar pernyataan Donny, Jaksa langsyng membacakan berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, pinjaman utang sebesar Rp 3 miliar itu dibayarkan sebuah unit vila.

"Sekitar September 2019 Rezky Herbiyono menghubungi saya telepon ke nomor telepon saya, yang menawarkan satu unit vila di Vimala Hills Klaster Argopura, yang terletak di Jalan Argopuro Blok I Nomor 10, Megamendung, Jawa Barat. Dibayarkan sisa utang Rezky Herbiyono sebesar Rp 3 miliar, belum termasuk bunga atas tawaran tersebut, kemudian saya bersedia," ujar Jaksa sambil membacakan BAP.

Dalam BAP tersebut juga dijelaskan, pemberian unit vila kepada Donny dilakukan melalui jual beli. Donny berujar, hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pengembalian uang sebesar Rp 3 miliar yang dipinjam Rezky.

"Kemudian Rezky Herbiyono mengirim saya sebuah surat kesepakatan bersama penjualan vila di Vimala Hills Klaster Argopura, yang terletak di Jalan Argopura Blok I Nomor 10, Megamendung, Jawa Barat yang dijual oleh Tin Zuraida, Nurhadi dan Rezky Herbiyono kepada saya Dony Gunawan, bahwa pembayaran vila tersebut dibayarakan utang kepada saya Rp 3 miliar yang dihitung dengan pajaknya menjadi Rp 4 miliar, selanjutnya surat tersebut saya tandatangan," ujar Jaksa membacakan BAP.

"Intinya utang piutang atau jual beli?," tanya Jaksa.

"Untuk bayar utang," jawab Donny.

"Kenapa konteksnya jual beli," cecar Jaksa lagi.

"Biar tidak ribet, intinya sama saja," jawabnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement