Kamis 18 Feb 2021 11:37 WIB

OJK Resmi Kelompokkan Bank Berdasarkan Modal Inti

Pengelompokan bank umum diubah dari berdasarkan kegiatan usaha menjadi modal inti.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan di Indonesia (RP2I) periode 2021-2025. Adapun peluncuran ini seiring pengubahan pengelompokan bank secara nasional.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyana mengatakan, pengelompokan bank umum diubah dari semula berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) menjadi berdasarkan modal inti (KBMI). Adapun pengubahan kelompok bank karena telah berlakunya Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang meningkatkan batas modal inti bank.

Baca Juga

"Jadi kami menganggap bahwa pengelompokan bank berdasarkan BUKU sudah tidak relevan lagi dalam kita melakukan pengawasan kepentingan statistik," ujarnya saat konferensi pers Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 secara virtual, Kamis (18/2). 

Heru menjelaskan adanya POJK tersebut maka status bank BUKU I dan II sudah tereliminasi, sebab POJK nomor 12 Tahun 2020 menaikkan modal inti bank sedikitnya Rp 3 triliun pada 2022.

"Jadi bank tidak dipaksa meningkatkan modal intinya, ini hanya untuk kepentingan kita dalam merespon ketentuan atau aturan yang kita keluarkan dan memudahkan dalam peers bank dan memudahkan kita lakukan pengawasan," jelasnya.

Dia pun menegaskan Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti tidak menandakan bahwa bank-bank yang sebelumnya masuk ke kategori BUKU tertentu turun kelas masuk ke kategori KBMI. Hal ini KBMI tidak lagi dikaitkan dengan produk dan aktivitas bank, sehingga aktivitas bank tidak berkurang dalam pengelompokkan ini.

Pada KBMI dikenal KBMI I dengan modal inti sebesar Rp 6 triliun, KBMI II lebih dari Rp 6 triliun sampai Rp 14 triliun, KBMI III lebih dari Rp 14 triliun sampai Rp 70 triliun dan KBMI IV lebih dari Rp 70 triliun. Dalam RP2I berisi arah penguatan struktur dan keunggulan kompetitif, akselerasi transformasi digital, penguatan peran perbankan terhadap ekonomi dan penguatan pengaturan, perizinan maupun pengawasan.

"Kami harapkan akan terwujud perbankan nasional yang resilience, berdaya saing tinggi dan kontributif mendukung program pemerintah. RP2I berisi arah kebijakan jangka pendek dan struktural perbankan kita," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement