Kamis 18 Feb 2021 10:41 WIB

Napi Dirujuk ke RS Usai 10 Hari Isolasi di Lapas Sukamiskin

Kedua terpidana kasus korupsi tersebut masuk ke RSKIA Bandung di waktu yang berbeda.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Senin (8/2). Puluhan narapidana di Lapas Sukamiskin dinyatakan positif Covid-19. Mereka diketahui positif usai dilakukan tes swab beberapa waktu lalu.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Senin (8/2). Puluhan narapidana di Lapas Sukamiskin dinyatakan positif Covid-19. Mereka diketahui positif usai dilakukan tes swab beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Mantan sekda Kota Bandung, Edi Siswadi dan mantan wali kota Bandung, Dada Rosada dirujuk ke Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) karena terinfeksi Covid-19 di Lapas Sukamiskin. Kedua terpidana kasus korupsi tersebut masuk ke RSKIA Bandung setelah 10 hari menjalani isolasi mandiri di lapas.

Direktur RSKIA Kopo, Kota Bandung, Taat Tagore, mengatakan, Edi Siswadi masuk ke RSKIA pada Jumat (12/2) lalu. Sedangkan Dada Rosada masuk pada Rabu (17/2) malam. "Dia (Edi Siswadi) menjalani isolasi di lapas terus dirujuk, masuk tanggal 12 Februari," kata Taat saat dikonfirmasi, Kamis (18/2). 

Saat datang ke rumah sakit, ia menuturkan, Edi mengalami gejala sesak dan tidak nafsu makan. Sementara Dada Rosada masuk Rabu (17/2) malam. "Pak Dada tadi malam masuk, keluhan diare dan mencret terus," katanya.

Taat mengatakan, keduanya saat ini tengah dirawat dan tanpa menggunakan alat bantu ventilator. Kepala Lapas Sukamiskin, Asep Sutandar, belum merespons saat dikonfirmasi terkait hal ini melalui pesan singkat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement