Kamis 18 Feb 2021 08:53 WIB

Arab Saudi Segera Miliki Cabang Universitas Asing  

Cabang Universitas Asing segera dimiliki Arab Saudi.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Arab Saudi Segera Miliki Cabang Universitas Asing. Foto ilustrasi:  Mahasiswa di Arab Saudi
Foto: arabnews
Arab Saudi Segera Miliki Cabang Universitas Asing. Foto ilustrasi: Mahasiswa di Arab Saudi

IHRAM.CO.ID,RIYADH -- Kementerian Pendidikan Arab Saudi saat ini sedang mengerjakan rencana untuk menarik universitas asing bergengsi untuk membuka cabang mereka di Kerajaan. Hal ini sesuai dengan arahan yang ditujukan untuk memanfaatkan kursus di universitas internasional terkemuka oleh pria dan wanita muda Saudi.

Dilansir dari laman Saudi Gazette pada Kamis (18/2), Rencana ini datang dalam kerangka keinginan pemerintah untuk menyediakan pendidikan tingkat lanjut dan kelas dunia. Ini sejalan dengan kebangkitan yang disaksikan oleh Kerajaan di berbagai bidang, dengan cara yang memenuhi aspirasi masyarakat dan mengikuti reformasi pasar kerja.

Baca Juga

Adapun ketentuan dalam Undang-undang Universitas baru mengizinkan Dewan Urusan Universitas untuk merekomendasikan persetujuan pendirian atau penghapusan atau penggabungan universitas dan cabangnya, perguruan tinggi swasta dan cabang universitas asing, dan menyerahkan rekomendasi kepada Dewan Menteri untuk persetujuan.

Penjaga Dua Masjid Suci, Raja Salman telah menyetujui pembentukan Dewan Urusan Universitas pada Februari tahun lalu. Ini menyusul dikeluarkannya Undang-Undang Universitas baru oleh Kabinet pada November 2019.

Tugas yang paling penting dari Dewan Urusan Universitas termasuk persetujuan kebijakan dan strategi untuk pendidikan universitas, menyetujui dan mengawasi peraturan untuk universitas, perguruan tinggi swasta, dan cabang universitas asing. Kemudian juga menyetujui peraturan keuangan, administrasi, dan akademik untuk universitas.

Di samping itu, tugas tersebut juga mencakup persetujuan atas investasi mandiri dan peraturan pendapatan universitas, menyetujui peraturan yang mengatur tentang penerimaan sumbangan, bingkisan, warisan, dan mekanisme pembelanjaannya, persetujuan peraturan yang mengatur pengelolaan wakaf di perguruan tinggi berkoordinasi dengan General Authority of Awqaf.

Selanjutnya, tugas tambahan Dewan termasuk menyetujui peraturan yang mengatur perkumpulan sains, ketua penelitian, dan pusat penelitian, inovasi dan kewirausahaan di universitas, persetujuan peraturan pendirian museum sains di perguruan tinggi berkoordinasi dengan instansi terkait, persetujuan peraturan yang mengatur dana mahasiswa di universitas, tata kelola dan evaluasi kinerja akademik, administrasi dan keuangan universitas.

Lalu tugas Dewan termasuk menyetujui aturan untuk mencalonkan presiden universitas, merekomendasikan persetujuan pendirian, penghapusan dan penggabungan universitas dan cabangnya, perguruan tinggi swasta dan cabang universitas asing, menyetujui pendirian perguruan tinggi, dekanat, institut, pusat dan departemen ilmiah, atau menggabungkan mereka, menghapuskannya, atau mengubah nama mereka.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement