Rabu 17 Feb 2021 17:49 WIB

Penataan Kawasan Wisata Monpera Palembang Capai 95 Persen

Penataan kawasan Monpera dimulai sejak Oktober 2020 dengan menelan dana Rp 8,5 miliar

Penataan Kawasan Wisata Monpera Palembang Capai 95 Persen (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Feny Selly
Penataan Kawasan Wisata Monpera Palembang Capai 95 Persen (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,PALEMBANG -- Penataan kawasan wisata sejarah Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) di tengah Kota Palembang, Sumsel, telah mencapai 95 persen dan diperkirakan rampung akhir Februari 2021.

Koordinator konsultan supervisi penataan Monpera, Hendri mengatakan pengerjaan fisik masih menyisakan pemasangan air mancur menari, jalur olahraga, dan grass block.

"Kami harus mendatangkan ahli dari Jakarta untuk pemasangan air mancur menari karena di Palembang tidak ada ahlinya dan itu jadi salah satu kendala progres penataan," ujarnya di Palembang, Rabu (17/2).

Penataan kawasan Monpera dimulai sejak Oktober 2020 dengan menelan dana Rp8,5 miliar yang bersumber dari APBD Kota Palembang 2020, pengerjaan fisik terbilang molor karena target awal semestinya selesai pada Desember 2020.

Hendri mengaku keterlambatan pengerjaan fisik tersebut karena faktor cuaca akibat intensitas hujan yang meningkat, namun pihaknya kini tengah mempercepat sisa pengerjaan.

Sementara itu,Kabid Tata Ruang Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sumsel Aminuddin mengatakan tampilan baru kawasan Monpera akan menyajikan atraksi utama berupa air mancur menari dengan permainan lampu warna-warni, sehingga mempercantik bangunan Monpera setinggi 17 meter tersebut saat malam hari.

"Kami tambahkan juga dua replika aliran air yang menggambarkan Sungai Musi dan Sungai Batanghari sebagai representasi kebudayaan," kata dia.

Selain itu, dipasangkan dua pergola atau peneduh berbentuk petak berjajar di dekat bangunan monumen dengan ditambahkan lampu, serta penataan taman di sekeliling Monpera.

Aminudin menyebut penataan Monpera terinspirasi tata lansekap Masjid Istiqlal di Jakarta.

Sementara terkait molornya target penyelesaian pengerjaan fisik, ia menyebut kontraktor akan dikenakan denda sebagai konsekuensi karena pengerjaan melewati batas tahun anggaran.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement