Komisi X Minta Kemendikbud Buka Ruang Dialog SKB 3 Menteri

Kemendikbud diminta mendengarkan masukan dari elemen masyarakat

Rabu , 17 Feb 2021, 17:44 WIB
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka ruang dialog untuk permasalahan Surat Keputusan Bersama atau SKB tiga menteri.
Foto: Dok Istimewa
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka ruang dialog untuk permasalahan Surat Keputusan Bersama atau SKB tiga menteri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka ruang dialog untuk permasalahan Surat Keputusan Bersama atau SKB tiga menteri. Khususnya, setelah ada penolakan dari Wali Kota Pariaman Genius Umar.

"Mereka harus ambil inisiatif membuka ruang dialog agar tidak terjadi kesalahpahaman termasuk bias penafsiran terkait diktum-diktum yang dipersoalkan oleh banyak kalangan," ujar Syaiful kepada wartawan, Rabu (17/2).

Baca Juga

Penjelasan terkait SKB tersebut perlu dilakukan oleh Kemendikbud. Terutama pada diktum ketiga yang berbunyi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Dalam pandangan kami ada baiknya SKB itu didetailkan dengan tidak mengebiri hak mendidik bagi penyelenggara sekolah termasuk dalam tata cara berpakaian," ujar Syaiful.

SKB tiga menteri terkait dinilainya bertujuan baik agar tidak ada pemaksaan siswa memakai seragam atribut keagamaan tertentu. Namun pemaknaannya juga bisa ditafsirkan lain oleh sekolah.

"Jadi harus diakui diktum ketiga SKB 3 menteri bisa mengundang tafsir yang berbeda-beda," ujar Syaiful.

Baca juga : SKB 3 Menteri: Menutup Aurat Bukan Pilihan Tapi Kewajiban

Pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud diminta mendengarkan masukan dari elemen masyarakat, asosiasi guru, dan ormas keagamaan terkait SKB tiga Menteri ini direvisi. Agar ke depan, tujuan dari SKB tersebut dapat diimplementasikan dengan baik.

"Kami menilai sekolah harusnya tetap diberikan hak mengarahkan para siswa untuk memakai seragam sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Arahan ini bisa dalam bentuk pewajiban, persyaratan, atau sekadar himbauan disesuaikan dengan kondisi dan konteks wilayah masing-masing," ujar politikus PKB itu.