Rabu 17 Feb 2021 17:02 WIB

Soal Sanksi Penolak Vaksin, Ini Kata Anies

Wagub DKI sebelumnya menyebut, penolak vaksin bisa kena sanksi dua kali.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Yudha Manggala P Putra
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: Humas Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, tidak terlalu mempermasalahkan mengenai sanksi bagi penolak vaksinasi Covid-19. Menurut Anies, Pemprov DKI hanya menawarkan pemberian vaksin kepada masyarakat. Sehingga, dapat memilih untuk mengambil tawaran itu atau tidak.

"Ini baru awal, wong yang bisa divaksin itu baru 1.500 (orang per hari), jadi kalau saat ini di kita kan menawarkan. Ditawarkan kan diambil atau tidak kan?" kata Anies saat meninjau vaksinasi tahap kedua terhadap para pedagang di Pasar Tanah Abang, Rabu (17/2).

Anies menilai, pihaknya pun telah memberikan anjuran kepada masyarakat untuk mau menerima suntikan vaksin Covid-19. Dengan harapan, kata dia, dapat memperbanyak penerima vaksin untuk mencegah penularan virus corona. Terutama, di lokasi yang banyak terjadi interaksi, seperti pasar.

"Sekarang semuanya dimulai dengan anjuran untuk vaksinasi dan mereka mendaftar, kemudian dari situ dilakukan vaksinasi. Jadi, kita pada fase ini fase mengundang dengan harapan ini bisa membantu untuk mencegah keterpaparan di tempat-tempat yang banyak interaksi orangnya," jelas dia

"Karena pasar adalah salah satu tempat yang paling banyak interaksi orangnya," imbuhnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengatakan, masyarakat yang menolak vaksin Covid-19 bisa kena sanksi dua kali. Yakni, sanksi dari Pemprov DKI dan dari pemerintah pusat.

"Ada ketentuan diatur di pemda dan ada yang diatur oleh pemerintah pusat, ya bisa kena dua kali bagi yang menolak. Sudah kena denda dari Jakarta, dari pusat gak dapat bansos. Kita laksanakan sesuai aturan yang ada," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (16/2) malam.

(Baca: Wagub DKI: Penolak Vaksin Bisa Kena Sanksi Dua Kali)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement