Rabu 17 Feb 2021 14:51 WIB

Jokowi Minta MA Lakukan Terobosan di Sistem Peradilan

Jokowi menilai penting untuk membuktikan sistem peradilan mampu beradaptasi cepat.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Bayu Hermawan
Presiden Joko Widodo.
Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Mahkamah Agung melakukan terobosan dalam sistem peradilan. Hal ini penting untuk membuktikan sistem peradilan di Indonesia mampu beradaptasi cepat dan berinovasi memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Jokowi pun meminta agar momentum pandemi Covid-19 saat ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan transformasi fundamental. "Krisis kesehatan global akibat pandemi Covid-19 mengubah seluruh tatanan kehidupan secara drastis, mendorong penerapan cara-cara baru termasuk penyelenggara peradilan," ujar Jokowi saat menghadiri Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 secara virtual, Rabu (17/2).

Baca Juga

Saat ini, lanjut Jokowi, MA pun telah melakukan cara kerja baru dengan mengakselerasi penggunaan teknologi informasi, baik dalam bentuk e-Court maupun e-Litigation. Sehingga pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tidak terganggu dan kualitas putusan juga tetap terjaga.

Meski demikian, Presiden mengingatkan, akselerasi penggunaan teknologi bukanlah tujuan akhir. Menurutnya, percepatan penggunaan teknologi merupakan pintu masuk transformasi yang lebih luas dan lebih besar dalam penyelenggaraan peradilan untuk mempercepat terwujudnya peradilan modern.

Jokowi pun mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Mahkamah Agung untuk memperluas implementasi e-Court dan e-Litigation pada perkara-perkara pidana, pidana militer, dan jinayat, serta peningkatan versi direktori putusan.

"Saya juga gembira karena penyelesaian perkara melalui aplikasi e-Court mendapatkan respon yang sangat baik dari masyarakat pencari keadilan," tambahnya.

Jika dibandingkan pada 2019, jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court pada 2020 ini meningkat 295 persen dan 8.560 perkara telah disidangkan secara e-Litigation.

Jokowi menyampaikan, penerapan teknologi informasi dalam sistem peradilan di Mahkamah Agung juga terbukti mampu meningkatkan kinerja penyelenggara peradilan secara signifikan. Jumlah perkara yang diterima dan diputuskan merupakan yang terbanyak dalam sejarah. Menurutnya, ini bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas putusan.

"Saya berharap, Mahkamah Agung terus meningkatkan kualitas aplikasi e-Court, termasuk standarisasi kewajiban para pihak, pemeriksaan saksi dan ahli secara daring, salinan putusan atau e-Verdict, juga perluasan aplikasi e-Court untuk perkara-perkara perdata yang bersifat khusus," katanya.

Jokowi menilai, upaya reformasi peradilan melalui penerapan sistem peradilan yang modern menjadi keharusan. Sebagai benteng keadilan, Mahkamah Agung pun dapat mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor melalui keputusan-keputusan yang mengurangi disparitas pemidanaan.

"Dengan kinerja dan reputasi yang semakin baik, Mahkamah Agung dapat menghasilkan putusan-putusan Landmark Decisions dalam menggali nilai-nilai dan rasa keadilan masyarakat sehingga lembaga peradilan menjadi lembaga yang makin terpercaya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dalam laporannya menyampaikan, penanganan perkara di masa pandemi menimbulkan ancaman besar bagi keselamatan warga peradilan dan pencari keadilan. Untuk itu, Mahkamah Agung mengambil langkah cepat dan berinovasi melindungi aparatur peradilan dan para pencari keadilan.

"Di tengah pandemi Mahkamah Agung mengambil langkah cepat dengan mengubah mekanisme persidangan konvensional menjadi elektronik," kata Ketua MA.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement