Rabu 17 Feb 2021 11:18 WIB

Mahfud: Kasus Sepele tak Harus Dibawa ke Pengadilan

Penegakan hukum harus manusiawi sesuai dengan tujuan negara.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah) didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah melarang segala kegiatan FPI karena sejak 21 Juni 2019 secara
Foto: ANTARA/HUMAS KEMENKO POLHUKAM
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah) didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah melarang segala kegiatan FPI karena sejak 21 Juni 2019 secara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menuturkan, jika ada kasus yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tak perlu dibawa ke pengadilan. Menurutnya, hukum bukan alat untuk menjadi menang, melainkan alat untuk menjalin harmoni dan kebersamaan.

“Hukum bukan alat untuk menjadi menang, tapi alat untuk menjalin harmoni dan kebersamaan. Oleh sebab itu, hal-hal yang sepele-sepele tidak harus dibawa ke pengadilan, tapi diselesaikan dengan mediasi. Kalau agak serius, lindungi korbannya, itu restorative justice,” Mahfud dalam keterangan pers, Rabu (17/2).

Mahfud mengatakan hal tersebut saat menjadi narasumber di kegiatan Rapat Pimpinan Polri 2021. Pada kesempatan itu dia juga mengatakan, hukum memiliki tiga fungsi dan tujuan, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Menurut dia, kepastian tidaklah cukup, karena itu harus ada keadilan. Dia menyebut, yang pasti itu belum tentu adil.

“Hukum bisa mengesampingkan keadilan dan kepastian manakala keadilan dan kepastian diterapkan tidak bermanfaat atau malah membahayakan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus manusiawi sesuai dengan tujuan negara,” kata Mahfud.

Mahfud juga menyinggung soal pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dia mengatakan, TNI dan Polri harus ada di dalam satu barisan dan sikap untuk menegakkan protokol kesehatan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Cara yang ia minta untuk diutamakan adalah persuasif. Jika sikap persuasif tidak efektif dan masih melanggar, barulah administratif atau denda diberlakukan.

“Masih mangkir, masih ngeyel, maka hukum pidana, itu tindakan tertinggi,” kata Menko Polhukam.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, dalam delapan hari terakhir penyebaran kasus Covid-19 cukup melandai. Namun, ia mengingatkan pesan Presiden agar jangan senang terlebih dahulu. Ritme itu harus diatur oleh TNI, Polri, dan Satpol PP, sehingga jangan ragu melaksanakan tugas yaitu konstitusional.

“Pemerintah mengeluarkan Perpres, isinya itu PC PEN. Ada dua hal yang harus dilakukan secara seimbang. Pertama perang melawan Covid, kedua pemulihan ekonomi nasional,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement