Rabu 17 Feb 2021 02:20 WIB

Minta Revisi, SAFEnet Catat 9 Pasal Bermasalah di UU ITE

Selain isinya multi tafsir, pasal-pasal tersebut menimbulkan duplikasi hukum.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi UU ITE
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi UU ITE

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mendorong Pemerintah benar-benar merealisasikan wacana revisi Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SAFEnet pun mengusulkan perubahan terhadap sembilan pasal di UU ITE yang dianggap bermasalah, yakni pasal 27 ayat 1 dan 3, Pasal 28 ayat 2, Pasal 29, Pasal 26 , Pasal 36, Pasal 40 ayat 1 dan 2, dan Pasal 45 soal pemindanaan

"Sembilan pasal itu adalah pasal utama yang kita anggap ini dululah yang harus diubah atau pasal karet," kata Damar saat dihubungi, Selasa (16/2).

Baca Juga

Damar menjelaskan untuk pasal 27 ayat 1 dan 3, pasal 28 ayat 2, dan pasal 29, selain isinya multi tafsir, juga pasal tersebut menimbulkan duplikasi hukum. Sebab, aturan di pasal itu sudah ada dalam UU pornografi dan juga di KUHP.

"Jadi buat apa, karena kalau ada duplikasi itu, jadinya ada ketidakpastian hukum, terhadap pasal pasal yang kita masalahkan ini kita mintanya dihapus, tegas, bukan direvisi," ungkap Damar.

Sementara, untuk pasal lainnya, lanjut Damar, agar diperjelas maksudnya. Sebab, pasal 26, 36, 40 ayat A, 40 ayat B. Termasuk, pasal 45 soal ancaman pidana rawan untuk disalahgunakan.

"Kita minta juga direvisi, diperjelas maksudnya apa," kata Damar.

Selain itu, Damar mendorong dalam proses revisi UU ITE itu nantinya, Pemerintah melakukan dialog dengan koalisi masyarakat sipil mengenai poin persoalan UU ITE. Sebab, UU ITE yang berlaku saat ini dinilai telah melenceng dari semangat pembentukannya.

Menurutnya, UU ITE saat ini justru memberikan dampak sosial dan dampak politik di masyarakat. "Ada riset mengatakan, UU ITE sudah melenceng dari niatan awal, politisi dan kekuasaan menggunakan UU itu untuk menjatuhkan lawan-lawan, itu dampak politiknya, sedangkan dampak sosial UU ITE telah merobek jalinan masyarakat dimana masyarakat," kata Damar.

Di samping itu, Damar menilai UU ITE juga memberikan dampak nyata bagi demokrasi saat ini. Damar mengatakan, UU ITE membuat masyarakat takut untuk mengatakan pendapat maupun kritik terhadap sesuatu.

Sebab, tingkat penghukuman dan pemenjaraan orang yang terjerat UU ITE sangat tinggi. Berdasarkan riset koalisi masyarakat sipil, tingkat penghukuman orang dengan UU ITE sebesar 96,8 persen, sedangkan pemenjaraannya 88 persen.

"Jadi kalau udah kena UU ITE kemungkinan dihukum dan kemungkinan penjara besar, dan itu yang membuat situasi seperti sekarang, mau kritik oke tapi ngeri lah, lebih baik diam," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement