Rabu 17 Feb 2021 00:02 WIB

Dua Tersangka Suap Bansos Segera Disidang

Penahanan para terdakwa tersebut saat ini beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor.

Rep: rizkyan adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya merupakan terdakwa pemberi suap kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan dalam perkara pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Hari ini Jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara dugaan korupsi bansos Kemensos tahun anggaran 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/2).

Dia mengatakan, penahanan para terdakwa tersebut saat ini beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor. Dia melanjutkan, tim JPU KPK selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama.

"Agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan," kata Ali lagi.

Para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau pasal kedua kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, Harry Van Sidabukke berperan sebagai penyuap dalam kasus pengadaan bansos Covid-19. Dalam rekonstruksi perkara, dia dijelaskan telah memberi suap ke beberapa orang termasuk terdakwa AIM serta mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB).

JPB disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari “fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melalui dua tahap.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam. KPK mentersangkakan mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB), PPK kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta Adi Wahyono (AW), pihak swasta Harry Sidabukke (HS) dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement