Selasa 16 Feb 2021 18:45 WIB

Enam Kelurahan di Kota Bandung Ajukan PSBM Skala RT-RW

Kelurahan Dago dan Kelurahan Sadang Serang termasuk mengajukan pembatasan skala mikro

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Personel TNI mendampingi pengurus Rukun Warga (RW) menyemprot disinfektan saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, di RW 11, Dago, Bandung, Jawa Barat, Senin (15/2/2021). Sejumlah RW di kawasan Dago mulai menerapkan PPKM skala Mikro akibat melonjaknya kasus positif COVID-19 di kawasan tersebut dengan menyediakan posko pendataan warga, menyediakan rumah singgah dan rumah isolasi mandiri serta menyediakan pasokan vitamin dan makanan bagi warga yang terpapar.
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Personel TNI mendampingi pengurus Rukun Warga (RW) menyemprot disinfektan saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, di RW 11, Dago, Bandung, Jawa Barat, Senin (15/2/2021). Sejumlah RW di kawasan Dago mulai menerapkan PPKM skala Mikro akibat melonjaknya kasus positif COVID-19 di kawasan tersebut dengan menyediakan posko pendataan warga, menyediakan rumah singgah dan rumah isolasi mandiri serta menyediakan pasokan vitamin dan makanan bagi warga yang terpapar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kelurahan Dago dan Kelurahan Sadang Serang di Kecamatan Coblong serta empat kelurahan di Kecamatan Rancasari, Kota Bandung mengajukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) skala RT dan RW kepada satgas penanganan Covid-19 Kota Bandung. Wali Kota Bandung, Oded M Danial akan mengeluarkan surat keputusan pemberlakuan PSBM di enam kelurahan.

"Ada dua kecamatan yang mengajukan yaitu Coblong dengan dua kelurahan yaitu Dago dan Sadang Serang dan tadi pagi Rancasari di semua kelurahan mengajukan walaupun hanya di beberapa RW," ujar Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, Selasa (16/2).

Ia melanjutkan, Wali Kota Bandung akan menindaklanjuti pengajuan tersebut dengan surat keputusan. Menurutnya para camat dan lurah mengajukan PSBM sudah paham apa harus dilakukan dan sudah berkoordinasi dengan seluruh elemen di kecamatan dan kelurahan.

"Kalau SK idealnya begitu mereka ajukan seharusnya tidak lama kan membuat SK," katanya. Ia menuturkan, idealnya pelaksanaan PSBM dilakukan pascasurat keputusan Wali Kota Bandung telah dikeluarkan.

Namun, kecamatan dan kelurahan dapat melaksanakan PSBM sebelum surat keputusan dikeluarkan dengan pertimbangan terjadi kondisi yang mendesak. Ia tidak mempermasalahkan jika kecamatan atau kelurahan sudah terdapat yang melaksanakan PSBM.

"Kontek kemendesakan dilakukan awal, toh bukan tindakan yang berimpilkasi ada ruang pidana. Ini melakukan tanggap darurat untuk bisa mobilitas masyarakat dikurangi," ungkapnya.

Ema mengatakan mobilitas masyarakat dikurangi agar potensi penyebaran Covid-19 bisa diminimalisasi. Sebab, mobilitas masyarakat menjadi faktor dominan dalam penyebaran virus Corona.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement