Selasa 16 Feb 2021 17:52 WIB

Bangladesh Hukum Mati Pembunuh Bloger AS

Lima anggota kelompok militan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Bangladesh

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Hukuman Mati/ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Pengadilan Bangladesh menghukum mati lima anggota kelompok militan pada Selasa (16/2), karena membunuh seorang blogger Amerika Serikat (AS) yang mengkritik organisasi ekstremisme agama itu enam tahun lalu. Avijit Roy adalah warga negara AS asal Bangladesh yang dibunuh oleh anggota ISIS dengan menggunakan parang pada Februari 2015. 

Roy dibunuh ketika dia bersama istrinya sedang dalam perjalanan pulang dari pameran buku di Dhaka. Istri Roy dan temannya sesama blogger Rafida Ahmed menderita cedera kepala dan kehilangan satu jari.

Baca Juga

“Tuduhan terhadap mereka terbukti tanpa keraguan. Pengadilan memberi mereka hukuman tertinggi,” kata jaksa penuntut umum Golam Sarwar Khan.

Khan mengatakan, Pengadilan Khusus Anti-Terorisme juga memenjarakan satu orang selama seumur hidup dalam serangan itu. Khan menambahkan, enam orang yang dihukum adalah anggota kelompok militan domestik Ansar Ullah Bangla yang diilhami dari Alqaeda. Kelompok tersebut berada di balik pembunuhan belasan aktivis sekuler dan blogger.

Khan mengatakan, seorang mayor militer yang dipecat yakni Syed Ziaul Haq diyakini sebagai pemimpin kelompok Ansar Ullah Bangla. Pengacara pembela untuk enam pelaku, Nazrul Islam mengatakan, mereka akan mengajukan banding atas hukuman tersebut di pengadilan yang lebih tinggi. 

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement