Selasa 16 Feb 2021 16:33 WIB

Soal Perpres Vaksin, Pengamat: Masyarakat tak Boleh Diancam 

Aturan itu mengancam masyarakat tidak mendapat bantuan sosial jika menolak vaksin.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Executive Director of Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago.
Foto: Dok. Pribadi
Executive Director of Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menanggapi terkait aturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Perpres No. 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi yang mengancam masyarakat tidak mendapat bantuan sosial jika menolak vaksin Covid-19. Menurutnya, pemerintah harus mulai mengurangi hal yang bersifat mengancam dan menakuti masyarakat. 

Pasalnya, kata dia, kekuasaan itu untuk melindungi masyarakat, bukan malah menakut nakuti. "Negara bersifat memaksa, lewat aturan dan regulasi. Namun, jangan lupa ada hak warga negara yang harus dilindungi, masyarakat tidak boleh ditekan dan diancam ancam karena kami bernegara tujuannya adalah melindungi masyarakat bukan malah mau memenjarakan masyarakat. Ini selera usang," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (16/2).

Dia mengatakan, negara yang berkelas adalah negara memberikan pencerahan, bukan negara yang menakut-nakuti atau ancam mengancam masyarakat. Kata dia, aturan ini tidak ada di negara lain. Sehingga, ia tidak habis pikir dengan pemerintah yang membuat aturan seperti itu.

"Dikomparasi saja negara lain, apakah ada kayak model di Indonesia ada Perpres denda dan pidana bagi masyarakat yang menolak vaksin? Setahu saya aturan ini hanya di Indonesia, di negara lain saya pikir tidak ada," kata dia.

Baca juga : Vaksinasi Tahap Dua Termasuk untuk Pedagang Pasar dan Ojol

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement