REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas dari Polsek Cilandak dan Satpol PP menyegel tempat pemancingan di Jalan Pringgodani, Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), Ahad (14/2). Selain melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, tempat itu juga diduga digunakan untuk menggelar perjudian.
Kepala Satpol PP Jaksel Ujang Harmawan, mengatakan, penutupan tempat pemancingan itu dilakukan karena adanya kerumunan di sana. "Anggota Satpol PP Kelurahan Pondok Labu dan Kecamatan Cilandak sudah melakukan pembubaran kerumunan orang di lokasi tersebut," kata Ujang ketika dikonfirmasi, Selasa (16/2).
Selain itu, pihaknya juga mendapat informasi ada praktik perjudian di sana. "Makanya tempat itu ditutup oleh pihak Polsek Cilandak," kata Ujang.
Kapolsek Metro Cilandak, Kompol Iskandarsyah mengkonfirmasi hal tersebut. Pihaknya pun kini memeriksa empat orang penyelenggara tempat pemancingan itu. "Diduga ada perjudiannya, tapi kami masih melengkapi bukti-buktinya," kata Iskandarsyah.