Selasa 16 Feb 2021 13:44 WIB

Wacana Revisi UU ITE, DPR Dulu tak Kompak Hapus Pasal Karet

UU ITE pernah direvisi pada 2016, hanya PKS dan PAN yang usulkan hapus pasal karet.

Kebebasan berpendapat (ilustrasi).
Kebebasan berpendapat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Febrianto Adi Saputro, Zainur Mashir

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membuka wacana bagi pemerintah duduk bersama DPR untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi bahkan mengusulkan penghapusan pasal-pasal karet dalam UU ITE yang bisa ditafsirkan secara berbeda oleh setiap individu.

Baca Juga

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini. Karena di sinilah hulunya. Terutama, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda. Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Presiden Jokowi saat memberikan arahan kepada peserta Rapim TNI-Polri di Istana Negara, Senin (15/2).

Kendati begitu, Jokowi tetap memberi catatan bahwa revisi dilakukan dengan tetap menjaga tujuan awal penyusunan UU ITE. Yakni, menjaga ruang digital Indonesia agar tetap sehat, beretika, penuh sopan santun, serta protuduktif.

Dalam rapim hari ini, Presiden Jokowi memerintah jajaran TNI-Polri untuk tetap menghormati demokrasi dengan memberi keadilan kepada masyarakat. Aparat, ujar Jokowi, harus menjamin rasa keadilan tetap ada di tengah masyarakat.

"Belakangan ini saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan. Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan. Tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya. Ini repotnya di sini. Antara lain UU ITE," ujar Jokowi.

Jokowi melanjutkan, pada praktiknya pemanfaatan UU ITE justru menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat. Kendati tidak menyebutkan secara gamblang, namun pernyataan presiden ini erat kaitannya dengan iklim kebebasan berpendapat di Indonesia.

"Saya paham UU ITE ini semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih. Agar sehat. Agar beretika dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif. Tetapi, implementasinya pelaksanaannya, jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," ujarnya.

 

 

 

Merespons hal ini, Jokowi memerintah Kapolri Listyo Sigit untuk berkoordinasi dengan jajaran di bawahnya agar lebih selektif dalam menerima dan menyikapi pelaporan pelanggaran UU ITE. Polisi diminta lebih hati-hati terkait pasal-pasal multitafsir.

"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE, biar jelas. Dan kapolri harus meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel, dan berkeadilan," ujar Presiden Jokowi.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit menegaskan, pihaknya bakal lebih selektif dalam penerapan UU ITE. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunkan pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU tersebut serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.

"Untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan," tegas Listyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/2).

Mantan Kabareskrim itu menegaskan, pihaknya akan lebih mengedepan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice. Dengan begitu, kata Sigit, penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik, namun ia memberi catatan, dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku.

"ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," tutup Listyo Sigit.

UU ITE memang kerap digunakan untuk melaporkan kasus-kasus pencemaran nama baik. Terbaru, mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dugaan pemalsuan sertifikat tanah milik Zurni Hasyim Djalal, yakni Fredy Kusnadi. Fredy sendiri tersandung kasus dugaan mafia tanah yang diungkap Dino Patti Djalal.

Kemudian laporan lain yang memakai dasar UU ITE menimpa penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Novel dilaporkan DPP PPMK atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial. Laporan tersebut terkait kicauan Novel di Twitter tentang meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2) malam.

photo
Pelanggaran UU ITE - (republika/mgrol100)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement