Selasa 16 Feb 2021 12:28 WIB

Polisi Gelar Perkara Perdagangan Satwa Langka di Bantul

.

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Yogi Ardhi

Barang bukti satwa dilindungi Buaya Muara (crocodylus porosus) ditampilkan saat gelar kasus perniagaan satwa dilindungi di Ditpolairud Polda DIY, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/2). (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Barang bukti satwa labi-labi moncong babi (carettochelys insclupta) ditampilkan saat gelar kasus perniagaan satwa dilindungi di Ditpolairud Polda DIY, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/2). (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Satwa dilindungi Buaya Muara (crocodylus porosus) ditampilkan saat gelar kasus perniagaan satwa dilindungi di Ditpolairud Polda DIY, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/2). (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Barang bukti satwa dilindungi Buaya Muara (crocodylus porosus) ditampilkan saat gelar kasus perniagaan satwa dilindungi di Ditpolairud Polda DIY, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/2). (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Barang bukti satwa dilindungi Buaya Muara (crocodylus porosus) ditampilkan saat gelar kasus perniagaan satwa dilindungi di Ditpolairud Polda DIY, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/2). (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Barang bukti satwa labi-labi moncong babi (carettochelys insclupta) ditampilkan saat gelar kasus perniagaan satwa dilindungi di Ditpolairud Polda DIY, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/2). (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Tiga tersangka dihadirkan saat gelar kasus perniagaan satwa dilindungi di Ditpolairud Polda DIY, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/2). (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL --  Subdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY bersama BKSDA Yogyakarta menggelar kasus perniagaan satwa dilindungi di Ditpolairud Polda DIY, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/2).

Pada kasus tersebut diamankan lima ekor buaya muara (crocodylus porosus) dan 14 ekor labi-labi moncong babi (carettochelys insclupta) yang diperoleh dari enam kasus serta enam tersangka.

Mereka dijerat UU Nomor 5 Tahun1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement