Selasa 16 Feb 2021 08:16 WIB

Presiden PKS Jelaskan Alasan Perlu Ada Revisi UU Pemilu

Revisi UU Pemilu untuk memperbaiki penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu
Foto: ANTARA/M Agung Rajasa
Presiden PKS Ahmad Syaikhu

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan, partai politik itu menginginkan tetap ada revisi UU Pemilu. Menurut dia, revisi UU Pemilu perlu dilanjutkan untuk memperbaiki penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat ke depan agar lebih baik.

"Kami ingin tetap ada revisi UU Pemilu Nomor 7/2017 dengan UU Pilkada Nomor 10/2016, serta berharap juga pada 2022 dan 2023 tetap ada Pilkada," kata dia, seusai acara pelantikan pengurus DPW PKS Sumatera Selatan, di Palembang, Senin (15/2).

Baca Juga

Revisi UU Pemilu di DPR seharusnya akan menyatukan dua aturan pemilu, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Dalam rencana revisi UU Nomor 10/2016, Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan.

Pilkada dijadwalkan digelar pada 2024 serentak dengan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden. Pada 17 April 2019 Indonesia menggelar Pemilu Legislatif di tingkat kabupaten/kota hingga nasional, DPD, dan Pemilu Presiden pada hari yang sama. 

Ada lima kertas suara bagi seorang pemilih saat itu. Proses penghitungan suara di tingkat TPSjuga sangat marathonhingga berhari-hari.

Meskipun partai politik itu setuju revisi UU Pemilu, Pilkada perlu tetap dilakukan pada 2022 dan 2023 sesuai dengan jadwal semestinya untuk mengurangi penumpukan beban pelaksanaan Pemilu/Pilkada legislatif dan eksekutif pada 2024.

Dengan Pilkada diselenggarakan sesuai dengan jadwal semestinya, proses penyelenggaraan pemungutan suara dengan rakyat sebagai aktor utamanya tidak menumpuk pada 2024. "Untuk melakukan revisi UU Pemilu dan Pilkada tetap ada pada 2022 dan 2023, kami akan melakukan lobi-lobi politik," ujarnya.

Sementara Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, jika Pilkada tidak dilakukan sesuai jadwal semestinya, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 akan diisi pelaksana tugas (plt). "Untuk mencari plt kepala daerah bukanlah sesuatu yang mudah, karena harus sesuai dengan keinginan masyarakat," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement