Senin 15 Feb 2021 21:47 WIB

Napi di Rutan Banda Aceh Ikuti Program Tahfiz

Napi diharapkan bisa bermanfaat setelah keluar dari rumah tahanan.

Ilustrasi Mengaji
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Mengaji

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Belasan narapidana berbagai kasus yang sedang menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Banda Aceh mengikuti program tahfiz atau menghafal Alquran. Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin mengatakan, program untuk warga binaan tersebut bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar.

Program ini diikuti 15 warga binaan. "Kami berharap dari program ini lahir warga binaan yang mampu menghafal Alquran serta bisa menjadi teladan setelah menjalani hukuman dan kembali ke masyarakat nantinya," kata Irhamuddin di Aceh Besar, Senin (15/2).

                               

Ia mengatakan, program tahfiz bagi warga binaan tersebut untuk membangun sumber daya manusia yang lebih baik. Diharapkan mereka nantinya akan berguna bagi masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana yang pernah mereka lakukan.

                               

Program kerja sama pengajian dengan Kementerian Agama itu sudah berlangsung selama tiga tahun. "Tahun ini, kerja samanya program tahfiz, diikuti 15 warga binaan. Kalau tahun lalu, programnya pesantren masuk rutan dan penyuluhan keagamaan. Program tahfiz ini difokuskan kepada narapidana. Kalau tahanan mau ikut, juga diperbolehkan," kata Irhamuddin.

                               

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, Abrar Zym mengatakan, program tahfiz warga binaan tersebut akan berlangsung setahun. Tujuan program tersebut untuk memberi bekal agama bagi warga binaan.

                               

"Kami berharap warga binaan yang mengikuti program tahfiz ini menjadi contoh bagi masyarakat setelah mereka keluar dari penjara. Dan kemampuan menghafal Alquran ini bisa mereka ajarkan kepada orang lain," kata Abrar Zym.

                           

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement