Senin 15 Feb 2021 17:02 WIB

KAI Pastikan Penuhi Penugasan PSO 2021

KAI menandatangani PSO sebesar Rp 3,488 triliun untuk layanan kereta api ekonomi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menandatangani kontrak Public Service Obligation (PSO) sebesar Rp 3,448 triliun dengan Kementerian Perhubungan untuk layanan kereta api kelas ekonomi di tahun 2021. Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo memastikam akan memenuhi penugasan PSO tersebut.
Foto: ANTARA/M Agung Rajasa
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menandatangani kontrak Public Service Obligation (PSO) sebesar Rp 3,448 triliun dengan Kementerian Perhubungan untuk layanan kereta api kelas ekonomi di tahun 2021. Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo memastikam akan memenuhi penugasan PSO tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menandatangani kontrak Public Service Obligation (PSO) sebesar Rp 3,448 triliun dengan Kementerian Perhubungan untuk layanan kereta api kelas ekonomi di tahun 2021. Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo memastikam akan memenuhi penugasan PSO tersebut. 

"KAI berkomitmen memenuhi penugasan tersebut dengan sebaik-baiknya. Dengan cara memberikan layanan prima dari sisi sarana, fasilitas, dan pelayanan kepada pelanggan kereta api dengan memenuhi standar pelayanan minimum yang sudah ditetapkan dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019," kata Didiek dalam pernyataan tertulisnya, Senin (15/2). 

Jumlah PSO untuk kereta ekonomi kelas ekonomi tersebut meningkat 37 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2020, KAI menandatangani kontrak PSO sebesar Rp 2,519 triliun.

KAI akan menjalankan penugasan yang telah dimulai sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 355 Tahun 2020 tentang Penugasan kepada KAI untuk Menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik/PSO Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021. Didiek mengatakan, PSO tersebut dialokasikan untuk perjalanan KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, KA Lebaran, KA Jarak Dekat, Kereta Rel Diesel, Kereta Rel Listrik Jabodetabek, dan Kereta Rel Listrik Yogyakarta-Solo.

“PSO ini merupakan wujud nyata pemerintah hadir untuk masyarakat melalui KAI. Sehingga mari bersama-sama kita laksanakan dengan sebaik-baiknya untuk masyarakat yang akan menggunakan transportasi kereta api," jelas Didiek. 

Didiek memastikan, pada masa pandemi Covid-19, KAI juga berkomitmen untuk selalu konsisten dalam melaksanakan protokol kesehatan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

Sementara itu, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri mengatakan, subsidi tersebut diberikan untuk layanan kereta api antar kota yaitu KA Ekonomi Jarak Jauh di tiga lintas pelayanan dengan volume sekitar 1,3 juta penumpang dalam satu tahun. Begitu juha untuk KA Ekonomi Jarak Sedang di 10 lintas dengan volume penumpang sekitar 3,2 juta penumpang, dan KA Lebaran di satu lintas pelayanan dengan volume 26.445 penumpang. 

Zulfikri menuturkan, subsidi tersebut juga diberikan untuk layanan kereta api perkotaan yaitu KA Ekonomi Jarak Dekat (Ka Lokal) di 28 lintas pelayanan dengan volume sekitar 21,2 juta penumpang pertahun, Kereta Rel Diesel (KRD) Ekonomi sekitar 3,4 juga penumpang), Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek sekitar 116,3 juta penumpang, dan KRL Jogja-Solo dengan volume sekitar 2,2 juta penumpang.

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, skema pembayaran untuk PSO tahun ini adalah perbulan, bukan lagi perkuartal. Harapannya agar dengan pembayaran setiap bulan, maka pelayanan makin baik dan dapat mendukung kinerja keuangan PT KAI,” ujar Zulfikri. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Budi meminta KAI dapat mengelola subsidi yang diberikan dengan baik dan profesional. Budi mengatakan, moda kereta api menjadi salah moda yang diminati seluruh lapisan masyarakat. 

"Kami minta pada masa pandemi Covid-19, pelayanan kereta api dapat memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik," tutur Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement