Senin 15 Feb 2021 16:53 WIB

Kesadaran Warga Kota Sukabumi Terapkan Prokes Naik

Naikna kesadaran dibuktikan dengan banyaknya warga yang mengenakan masker

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Petugas gabungan di Kota Sukabumi mulai memberikan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker di Jalan Ahmad Yani, Jumat (4/12).
Foto: dok Satpol PP Kota Sukabumi
Petugas gabungan di Kota Sukabumi mulai memberikan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker di Jalan Ahmad Yani, Jumat (4/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Tingkat kesadaran warga Kota Sukabumi dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) pemcegahan Covid-19 meningkat. Hal ini didasarkan pantauan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi.

"Dalam masa PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar-red), masyarakat mulai sadar pentingnya protokol kesehatan," ujar Wali Kota Sukabumi sekaligus Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan, Senin (15/2). Seperti diketahui Kota Sukabumi menerapkan perpanjangan PSBB proporsional mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021 mendatang.

Naiknya kesadaran ini ungkap Fahmi, dibuktikan dari hasil pemantauan atau wawar ke lapangan. Di mana penggunaan masker oleh warga terjadi peningkatan meskipun masih ada yang masih belum menggunakannya.

Di sisi lain lanjut FahMi, respon warga atas vaksinasi Covid-19 di Kota Sukabumi cukup luar biasa. Di mana pemberian vaksin tahap kedua di pedestrian Dago dalam kerangka menyampaikan vaksinasu aman dan halal." Akibatnya warga banyak yang mendaftar atau menanyakan vaksin di mana," ungkap Fahmi. Padahal sebelumnya ada warga yang resah dan takut ketika akan divaksin.

Lebih lanjut Fahmi mengatakan, pemda masih persuasif terkait jam operasional tempat usaha hingga pukul 21.00 WIB. Di mana ada beberapa cafe mendapatkan teguran keras karena melewati jam operasional yang ditetapkan.

Ke depan ungkap Fahmi, pemda akan komunikasikan dengan DPRD terkait sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Sebab selama ini masih mengacu pada peraturan wali kota (Perwal).

Minimal sambung Fahmi, ada kesepakatan di badan legislasi DPRD mengenai perda protokol kesehatan sehingga bisa dipercepat prosesnya. Selain itu penetapan perda oleh provinsi pun dapat dilakukan agar kota/kabupaten juga membuat hal yang sama.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Agus Wawan Gunawan mengatakan, pihainya optimal dalam mengawal penerapan protokol kesehatan di masa PSBB. Targetnya upaya ini memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement