Senin 15 Feb 2021 15:48 WIB

Usut Tuntas Propaganda Aisha Weddings

Pernikahan usia 12 sampai sebelum 19 tahun bertolak belakang dengan UU Perkawinan.

Ilustrasi Pernikahan Dini
Foto: MGROL100
Ilustrasi Pernikahan Dini

REPUBLIKA.CO.ID,Oleh: Abdul Rachman Thaha, Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah

USUT TUNTAS aishaweddings.com

JAKARTA -- Kalimat-kalimat vulgar di situs aishaweddings.com bisa memantik kecurigaan. Pertanyaan muncul, apakah Aisha Wedding benar-benar nama sebuah wedding organizer, atau sebatas situs propaganda tanpa sungguh-sungguh ada perusahaan atau organisasi di belakangnya?

Saya mendesak Polri untuk serius menginvestigasi siapa di balik aishaweddings.com. Saya khawatir, situs semacam itu diadakan dengan maksud tidak baik, yakni mendiskreditkan kalangan agama tertentu. Bahwa, seolah ada agama yang semena-mena mempraktikkan kesemena-menaan terhadap anak-anak dan perempuan dewasa dengan selubung pernikahan.

Patut pula diduga ada kepentingan-kepentingan tertentu yang ingin memengaruhi proses pembahasan legislasi. Dengan menyebarkan informasi berbau propaganda, kepentingan tersebut ingin membangun persepsi publik bahwa pembahasan legislasi sudah seharusnya dilakukan dengan mengikuti opini sang pemilik kepentingan.

Membangun opini, pada dasarnya, merupakan hal lumrah. Namun ketika dilakukan dengan siasat mendiskreditkan pihak lain lewat informasi-informasi menyesatkan, ini tidak bisa dibenarkan. Ini tidak sehat. Dan karenanya harus diluruskan.

Pada sisi lain, seandainya diasumsikan wedding organizer bernama Aisha Wedding benar-benar ada, pertanyaannya adalah, ketika dilaporkan ke polisi, apa persoalan pidananya. Jika kalimat-kalimat pada situs aishaweddings.com dinilai bertentangan dengan kampanye pencegahan pernikahan anak-anak. Maka KPAI, KPPPA, dan para pemangku kepentingan lainnya sepatutnya meninjau cermat: apakah hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang pelakunya bisa dijatuhi sanksi baik pidana maupun perdata.

Tanpa ancaman sanksi apa pun, sulit kiranya pelanggaran atas UU Perkawinan bisa ditegakkan secara maksimal. Saya selaku anggota DPD RI siap duduk bersama KPAI dan KPPPA membahas hal tersebut. Sekaligus, kita kaji ulang kesiapan UU Perlindungan Anak dalam mengatasi pernikahan anak-anak.

Satu lagi. Situs aishaweddings.com menyebut usia 12-21 tahun sebagai usia harus nikah. Pernikahan usia 12 sampai sebelum 19 tahun memang bertolak belakang dengan UU Perkawinan.

Namun UU tersebut masih memungkinkan terjadinya perkawinan di bawah 19 tahun. Sebagai ilustrasi, pernikahan anak 14 terbenarkan oleh UU Perkawinan apabila seluruh syaratnya terpenuhi. Poin tentang ini saja menambah sumir keberadaan pelanggaran hukum--apalagi pidana--dalam pernikahan anak-anak.

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement