Senin 15 Feb 2021 14:23 WIB

Bima Arya Langsung Datangi Jungle Waterpark

Bima Arya akan mengecek sistem pengaturan waktu dan pengunjung di Jungle Waterpark.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah pengunjung bermain air di The Jungle Waterpark, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (31/10/2020). Sedikitnya 4 ribu pengunjung memadati wisata air tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 di saat libur panjang cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Foto: ANTARAArif Firmansyah
Sejumlah pengunjung bermain air di The Jungle Waterpark, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (31/10/2020). Sedikitnya 4 ribu pengunjung memadati wisata air tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 di saat libur panjang cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto memberi atensi khusus terkait viralnya video pengunjung The Jungle Waterpark di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor yang membludak. Bima Arya mengaku sesegera mungkin memeriksa video tersebut, apakah terjadi pelanggaran atau tidak.

“Hari ini akan saya datangi, kita cek jumlah pengunjungnya berapa kemarin, apakah ada pelanggaran kapasitas, apakah ada pelanggaran operasional,” kata Bima Arya kepada Republika di Mapolresta Bogor Kota, Senin (15/2).

Bima Arya menegaskan, pihaknya akan memeriksa kebenaran video yang menunjukkan kerumunan pengunjung itu. Jika terbukti benar, maka pengelola The Jungle Waterpark bisa diberi tindakan keras.

“Apakah video itu betul apa nggak, kita cek ya.  Kalau itu terjadi pasti kita tindakan keras,” ujarnya.

Sementara itu, lanjutnya, ketika dirinya menyidak The Jungle Waterpark pekan lalu, pengelola wisata air tersebut memiliki sistem di wahana tertentu. Di mana, sistem tersebut mengatur waktu, sistem, dan giliran pengunjung.

Sehingga, Bima Arya mengatakan akan memeriksa apakah sistem yang dimaksud berjalan atau tidak. “Minggu lalu kita cek ke sana, mereka punya sistem di kolam arus itu ada sistem kuota, ada sistem giliran, ada diatur waktunya. Yang pasti kita cek dulu apakah sistem itu berjalan apa nggak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bima mengatakan, di dalam peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatsn Masyarakat (PPKM), jelas ada pembatasan kapasitas di tempat wisata dan lokasi yang bisa menyebabkan kerumunan. Sehingga, jika ditemukan ada pelanggaran, maka pihak The Jungle Waterpark akan dikenakan sanksi tegas sesuai Perwali 107 Tahun 2020.

"Kemarin kan ada (peraturan). Kalau terbukti melanggar kapasitas, terbukti nggak bisa mencegah kerumunan, pasti ada sanksi hukum,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement