Senin 15 Feb 2021 11:17 WIB

Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Djoko T

Napoleon didakwa menerima suap untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari red notice.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte akan menjalani sidang tuntutannya hari ini, Senin (15/2) hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Napoleon akan dituntut atas kasus dugaan suap terkait penghapusan nama terpidana Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ya sidang tuntutan dari JPU terhadap Pak Irjen Napoleon," kata Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparang saat dikonfirmasi, Senin (15/2). 

Santrawan berharap, kliennya dapat dituntut bebas oleh JPU. Sebab, Santrawan mengklaim, bahwa berdasarkan fakta persidangan, Napoleon Bonaparte tidak terbukti menerima suap dari rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.

"Sesuai fakta yang terungkap dalam sidang, maka seharusnya JPU tuntut bebas klien kami Irjen Napoleon, sebab terbukti dalam persidangan bahwasanya klien kami Irjen Napoleon sama sekali tidak terbukti menerima uang dari Tommy Sumardi," kata Santrawan. 

Dalam perkara ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar 200 ribu dollar AS dan 270 ribu dollar AS. Suap tersebut bertujuan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari red notice interpol Polri, karena saat itu Djoko Tjandra masih berstatus DPO dalam kasua hak tagih bank Bali.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement