Senin 15 Feb 2021 08:21 WIB

Pemerintah tak Proses Laporan GAR-ITB Soal Din Syamsuddin

Laporan GAR-ITB soal Din Syamsuddin tak ditindaklanjuti pemerintah.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Muhammad Hafil
Pemerintah tak Proses Laporan GAR-ITB Soal Din Syamsuddin. Foto:  Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: Republika/Prayogi
Pemerintah tak Proses Laporan GAR-ITB Soal Din Syamsuddin. Foto: Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Laporan Gerakan Anti Radikalisme - Institut Teknologi Bandung (GAR-ITB) atas nama Din Syamsuddin ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo ternyata tidak ditindaklanjuti. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD, di stasiun televisi nasional, Ahad (15/2).

"Pak Din menyampaikan kritik pedas tapi tidak ada yang melanggar hukum, oleh sebab itu saya pastikan proses pelaporan Pak Din tidak akan diproses. Itu adalah tindakan ke KASN. Dan saya tanya ke Pak Tjahjo Kumolo, MenPANRB memang ada yang datang memberitahukan pelaporan Pak Din, tapi tidak diberitaacarakan juga dan tidak diproses," ujar Mahfud.

Baca Juga

Mahfud menyebut pertemuan GAR-ITB dengan MenPAN-RB hanya berbicara biasa tidak ada proses penindakan atas laporan yang mereka buat. Sedangkan, lanjut Mahfud, yang di KASN karena pembuatan laporannya resmi, maka diteruskan ke Kementerian Agama (Kemenag). "Dan Kemenag juga menganggap jangan mudah melabeli orang sebagai radikalis," tegas Mahfud.

Ia merasa perlu menjelaskan hal ini, karena pemberitaan di media yang berkembang, seakan radikalisme dalam hukum pidana. Padahal ini, kata dia, administrasi negara biasa. "Orang lapor biasa saja, nantikan KASN yang bisa mengukur itu soal disiplinnya," ungkap Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menegaskan mengkritik pemerintah itu bukan kemudian dianggap tidak patuh sama pemerintah. Menurut dia ASN pun boleh mengkritik pemerintah selama kritik yang dilakukan itu konstruktif dan disertai data. Apalagi bagi seorang tokoh sekelas Pak Din Syamsuddin yang mantan Ketua PP Muhammadiyah.

"Pada prinsipnya dalam alam demokrasi itu kritik tetap diperlukan. Dan presiden sudah menegaskan itu," katanya.

Tokoh sekelas Pak Din, ia melihat wajar saja menyampaikan kritik ke pemerintah, karena sebagai tokoh, ia pasti berbicara di mana-mana dan omongannya menjadi bahan pemberitaan media. Karena itu, menurut Mahfud, kritik yang disampaikan Pak Din pun sangat wajar dan tidak ada yang melanggar etika ASN.

Sementara itu ketika awak media menanyakan proses pertemuan GAR-ITB ke MenPANRB pada beberapa bulan lalu, MenPANRB Tjahjo Kumolo masih enggan menjawab, ia hanya memastikan keterangan soal ini sudah sangat jelas disampaikan Menkopolhukam Mahfud. Sehingga tidak perlu lagi jawaban dan bantahan dari KemenPANRB.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement