Senin 15 Feb 2021 07:46 WIB

Usai Larangan Cuti Imlek, MenPANRB: ASN Tetap Kerja

MenPANRB menyebut sistem kerja ASN tetap mengikuti penetapan PPKM wilayah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menpan RB Tjahjo Kumolo  mengatakan pascalarangan cuti keluar kota saat libur Imlek, aparatur sipil negara (ASN) tetap bekerja seperti biasa pada Senin (15/2). Karena itu, Tjahjo mengingatkan ASN bekerja sesuai dengan aturan persentase kehadiran di kantor maupun bekerja dari rumah (work from home) di tiap tiap instansi.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan pascalarangan cuti keluar kota saat libur Imlek, aparatur sipil negara (ASN) tetap bekerja seperti biasa pada Senin (15/2). Karena itu, Tjahjo mengingatkan ASN bekerja sesuai dengan aturan persentase kehadiran di kantor maupun bekerja dari rumah (work from home) di tiap tiap instansi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pascalarangan cuti keluar kota saat libur Imlek, aparatur sipil negara (ASN) tetap bekerja seperti biasa pada Senin (15/2). Karena itu, Tjahjo mengingatkan ASN bekerja sesuai dengan aturan persentase kehadiran di kantor maupun bekerja dari rumah (work from home) di tiap tiap instansi.

"Setelah larangan cuti keluar kota Imlek, Sabtu minggu, Senin tanggal 15 feb 2020, ASN tetap masuk kerja, persentase kerja di rumah dan di kantor serta shift jam kerja diserahkan pd pimpinan kementrian lembaga instansi daerah masing-masing," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Senin (15/2) dini hari.

Tjahjo mengatakan pemberlakuan sistem kerja ASN mengikuti penetapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) maupun zona di wilayah tersebut. Ia juga mengingatkan ASN saat kembali bekerja tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Tetap disiplin tegas protokol kesehatan. Terima tamu kantor juga dibatasi,” kata Tjahjo. 

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran MenPAN soal larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga berpergian ke luar kota selama libur Tahun Baru Imlek 2572. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 tertanggal 9 Februari 2021, Pemerintah berupaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat saat adanya perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan 14 Februari 2021,” demikian tertulis dalam SE yang dibagikan MenPANRB, Selasa (9/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement