Senin 15 Feb 2021 07:57 WIB

RUU Pemilu Batal, Netgrit: Kepastian Hukum Perlu ke MK

Revisi UU Pemilu menjadi momentum pembenahan aturan pemilu secara komprehensif.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Ferry Kurnia Rizkiyansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyayangkan adanya dorongan pembatalan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Menurut dia, untuk kepastian hukum keserentakan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2024 perlu ditempuh uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kalau pun tetap di 2024, terkait dengan kepastian hukum, perlu ditempuh upaya judicial review ke MK," ujar Ferry kepada Republika, Ahad (14/2). 

Baca Juga

Padahal, menurut Ferry, revisi UU Pemilu menjadi momentum pembenahan aturan-aturan pemilu secara komprehensif. Sejumlah persoalan terkait penyelenggaraan pemilu perlu dipertegas dalam perundangan-undangan, mulai dari pengaturan kelembagaan serta penataan siklus pemilu dengann penataan model kerentakan.

Di samping itu, ia juga pesimistis pemerintah dalam hal ini presiden akan menyetujui perbaikan regulasi dalam UU melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). "Kalau pun diusulkan Perppu, nampaknya Pemerintah (Presiden) kemungkinan tidak menyetujui," kata Ferry. 

Ia menilai penting agar regulasi teknisnya yakni Peraturan KPU (PKPU) dapat mengatur secara lebih rinci dan tegas sepanjang belum diatur dalam norma UU. Hal ini penting untuk memastikan terobosan KPU dalam melaksanakan aktivitas pemilu dapat diakomodas, seperti digitalisasi pemilu dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), pemilu dini/early voting, sistem pos, serta rekrutmen anggota KPU di daerah. 

"Tentunya setelah dikonsultasikan dengan berbagai stakeholders, termasuk pemerintah dan DPR," tutur Ferry. 

Selain itu, kata dia, perlu adanya simulasi pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024 secara detail dengan berbagai mitigasi resiko yang ada. Khususnya penyelenggara pemilihan yang saling tumpang tindih antara tahapan pemilu nasional dan pilkada.

 

Diketahui, Komisi II DPR sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab ada dinamika yang berkembang di balik rencana tersebut dan situasi pandemi Covid-19 yang membutuhkan fokus dari semua pihak.  

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, revisi UU Pemilu merupakan usulan dari pihaknya. Di samping itu tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait hal tersebut, sehingga pihaknya memutuskan untuk tak melanjutkan pembahasannya.  

"Kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini dan mekanisme selanjutnya akan kami serahkan kepada mekanisme di DPR. Apakah tadi pertanyaannya mau didrop atau tidak itu kewenangan instansi lain," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/2).  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement