Senin 15 Feb 2021 06:53 WIB

KAI Diminta Kelola Subsidi KA Ekonomi Secara Profesional

Pemerintah memberikan subsidi KA ekonomi sebesar Rp 3,4 triliun pada tahun ini.

Pekerja melakukan perawatan sistem rem dan sistem pendingin ruangan pada gerbong kereta api kelas ekonomi, di Depo Kereta Poncol Semarang, Jateng, Senin (6/7). (Antara/R. Rekotomo)
Pekerja melakukan perawatan sistem rem dan sistem pendingin ruangan pada gerbong kereta api kelas ekonomi, di Depo Kereta Poncol Semarang, Jateng, Senin (6/7). (Antara/R. Rekotomo)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta manajemen PT KAI (Persero) mengelola subsidi tarif untuk kereta api kelas ekonomi sebesar Rp 3,4 triliun pada Tahun 2021 dengan baik dan profesional agar dampaknya dirasakan masyarakat. Pada 2021, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberikan subsidi tarif untuk kereta api kelas ekonomi sebesar Rp 3,4 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 2,6 triliun.

"Ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api yang prima dan konsisten sampai ke pelosok dengan memberikan tarif yang terjangkau," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/2).

Baca Juga

Menhub mengatakan moda kereta api menjadi salah satumoda yang diminati seluruh lapisan masyarakat. Pada masa pandemi ini, Menhub juga meminta agar pelayanan kereta api memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

Pemberian subsidi itu ditandai dengan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dan Dirut PT KAI Didiek Hartantyo, Ahad (14/2) di Stasiun Tugu Yogyakarta, yang disaksikan oleh Menhub Budi Karya Sumadi.

Sementara itu, Dirjen Perkeretaapian Zulfikri mengatakan, subsidi kereta api kelas ekonomi yang dimulai sejak 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 diberikan untuk sejumlah layanan. Pertama, layanan kereta api antarkota, yaitu KA ekonomi jarak jauh di tiga lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.375.481 penumpang dalam satu tahun, KA ekonomi jarak sedang di 10 lintasan (3.276.157 penumpang), dan KA lebaran di satu lintas pelayanan (26.445 penumpang).

Kedua, layanan kereta api perkotaan, yaitu KA ekonomi jarak dekat (KA lokal) di 28 lintas pelayanan dengan volume sebesar 21.227.975 penumpang per tahun, kereta rel diesel (KRD) ekonomi (3.495.456 penumpang), kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek (166.365.911 penumpang), dan KRL Jogja-Solo dengan volume 2.229.887 penumpang.

"Berbeda dengan tahun sebelumnya, skema pembayaran untuk PSO tahun ini adalah per bulan, bukan lagi per triwulan. Harapannya agar dengan pembayaran setiap bulan, maka pelayanan makin baik dan dapat mendukung kinerja keuangan PT KAI," ujar Zulfikri.

Program pemberian subsidi kereta api kelas ekonomi merupakan amanat Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dimana pemerintah dapat memberikan subsidi selisih tarif dalam bentuk PSO dengan mekanisme penugasan kepada BUMN, dalam hal ini PT KAI sebagai operator.

Pemberian subsidi pada Tahun 2021 merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 355 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement