Ahad 14 Feb 2021 23:11 WIB

Kejati DKI Amankan Buronan Kasus Penipuan Investasi

Pelaku penipuan investasi ini dijatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nidia Zuraya
Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengamankan buronan kasus penipuan, Andrea Dewa Putra (46) saat berada di kediamannya. Penangkapan terhadap Andrea, dibantu oleh Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus). 

"Intelijen Kejati DKI Jakarta dibantu oleh Intelijen Kejari Jakarta Pusat mengamankan seseorang yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat, dengan identitas bernama Andrea Dewa Putra, " kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangannya, Ahad (14/2). 

Baca Juga

Terpidana tersebut, terang Ashari, ditemukan di rumahnya di Komplek Billy & Moon Blok M-3 Nomor 7 RT 02 RW 10 Jakarta Timur pada Sabtu (13/2) pada pukul 14.00 WIB. Saat diamankan Andrea tidak melakukan perlawanan.

"Saat ini, yang bersangkutan telah  dieksekusi di Lapas Salemba Jakarta Pusat oleh Jaksa pada Kejari Jakarta Pusat, " terang Ashari. 

Kasus yang menjerat Andrea bermula pada 2005. Saat itu, Andrea selaku konsultan keuangan PT PDU mempengaruhi seorang bernama RA untuk menjadi investor di bursa komoditi PT PDU dengan cara memperkenalkannya kepada General Manager PT PDU.

Andrea mengiming-imingi ES dengan bonus dan keuntungan yang besar dan pasti (fixed rate). Atas iming-iming itu, Andrea dan RA membuat perjanjian investasi tanpa sepengetahuan PT PDU. Atas pengaruh Andrea, RA mentrasfer uang ke rekening pribadinya sebesar Rp205 juta.

"Namun belakangan diketahui bahwa investasi tersebut ternyata tidak benar sehingga RA meminta kembali uangnya akan tetapi terpidana mengelak dengan mengatakan uangnya sudah habis dan ia tidak lagi bekerja di PT. PDU, " terang Ashari. 

Atas perbuatannya tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Andrea terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Andrea pun dijatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun.  

Setelah putusan tersebut, Andrea sempat mengajukan Kasasi. Namun ,Kasasinya ditolak oleh MA dengan Putusan MA Nomor : 992 K/Pid/2010 tgl 30 Juni 2011. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement