Ahad 14 Feb 2021 22:15 WIB

Mahfud MD: Pemerintah tak akan Tangkap Orang Kritis

Pernyataan ini menanggapi laporan GAR ITB yang menuding Din Syamsuddin.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, pemerintah tak akan pernah menangkap orang yang kritis terhadap kebijakan yang diambil pemerintahan Jokowi-Maruf Amin. Pernyataan ini menanggapi laporan Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) yang menuding mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. 

"Pemerintah tidak akan pernah menangkap orang yang kritis. Yang diproses secara hukum adalah orang yang melanggar secara hukum, mau kritis tapi sebenarnya destruktif, tapi kalau Pak Din, mana pernah kami persoalkan," ujar Mahfud dalam keterangannya, Ahad (14/2). 

Menurut Mahfud, Din merupakan salah satu tokoh negara yang dibutuhkan untuk terus mengawal setiap kebijakan yang diambil pemerintahan Jokowi-Maruf Amin. "Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin, apalagi sampai memprosesnya secara hukum, tidak pernah, dan insya Allah tidak akan pernah, karena kami anggap beliau tokoh," ujar Mahfud.

"Saya pun sering diskusi dengan beliau, kadang di rumah Pak Jusuf Kalla, kadang di PP Muhammadiyah, bicaranya tentang nasionalisme, berbicara soal kemajuan Indonesia, bahkan dia pernah menjadi utusan khusus pemerintah Indonesia ke seluruh dunia untuk berbicara soal Islam yang damai, perdamaian umat," tambah dia.

Bahkan, lanjut Mahfud, ketika Din Syamsuddin menjadi Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din dan Nahdlatul Ulama serta organisasi Islam lainnya sepakat menggagas Islam modernisasi. "Pak Din saat jadi Ketum Muhammadiyah, di saat itu kan beliau yang menggagas Islam Wasathiyah, sama juga sama yang digagas NU, karena Islam sudah compatible dengan NKRI yang berdasarkan Pancasila, moderasi Islam atau negara Islam moderat, negara kesepakatan lintas etnis, agama, ras dan sebagainya," kata Mahfud.

Din Syamsuddin, dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku dengan tuduhan radikalisme. Din Syamsuddin merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag) dan menjadi dosen di UIN Syarif Hidayatullah.

Laporan terhadap Din Syamsuddin dibuat oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB). Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, pihaknya telah meneruskan laporan GAR ITB kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku Koordinator Tim Satgas Penanganan Radikalisme.

Nantinya akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Tim Satgas melalui Surat KASN Nomor:B-3766/KASN/11/2020 tanggal 24 November 2020, perihal Pelimpahan atas Laporan pengaduan GAR ITB tersebut. Selanjutnya, Agus mengatakan pihaknya meminta klarifikasi dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran terlapor kepada Menteri Agama melalui Surat Nomor B-613/KASN/2/2021 tanggal 4 Februari 2021, yang juga telah ditembuskan kepada Ketua GAR-Alumni ITB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement