Ahad 14 Feb 2021 21:35 WIB

Dilaporkan ke Polisi, Dino Patti Djalal: Alhamdulillah

Dino Patti dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Fredy Kusnadi.

Dino Patti Djalal
Foto: Republika/Prayogi
Dino Patti Djalal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap terduga pemalsuan sertifikat tanah milik Zurni Hasyim Djalal, yaitu Fredy Kusnadi. Laporan tersebut dilakukan kuasa hukum dari Fredy Tonin Tachta dengan nomor nomor LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ.

"Iya benar terkait dengan pencemaran nama baik dan keonaran menggunakan media sosial Twitter. Laporan di SPKT Polda Metro Jaya," kata Tonin saat dikonfirmasi awak media, Ahad (14/2).

Baca Juga

Dino Patti Djalal menanggapi soal pelaporan tersebut. Melalui akun Twitter pribadinya, ia mengucapkan rasa syukur atas laporan tersebut.

"Hari ini, salah 1 anggota komplotan mafia tanah Fredy Kusnadi, yang kabur setelh tertangkap polisi tgl 11 Novmbr 2020, laporkan saya ke polisi atas pencemaran nama baik. Alhamdulillah, berarti 1 dalang telah muncul. Mudah-mudahan dalang 2, 3, 4 dstnya akan cepat teridentifikasi," tulis Dino di akun twitternya @dinopattidjalal seperti dikutip Republika.co.id, Ahad (14/2) malam.

Sebelumnya kuasa hukum dari Fredy Kusnadi, Tonin Tachta, membantah tuduhan Dino yang menyebutkan bahwa kliennya terlibat mafia tanah milik Zurni Hasyim Djalal yang terletak di Cilandak Barat, Kemang, dan Cilacap. Menurutnya apa yang disampaikan Dino Patti Djalal tidak benar.

Justru, ungkap Tonin, ibu Dino Patti Djalal memiliki sejumlah rumah yang dibuat atas nama orang lain. Kemudian ada salah satu rumahnya akan diperjualbelikan disalahkan satu notaris pada November 2020 dan diproses hukum.

"Fredy di panggil menjadi saksi dan ada memberikan keterangan BAP yang mana rumah yang ditransaksikan di Kemang, tapi jual beli rumah tersebut bukan dengan klien kami," ucap Tonin.

Kendati demikian, Tonin mengakui, Fredy membeli sebuah rumah di kawasan Antasari, Jakarta Selatan kepada ibu Dino Patti Djalal. Fredy juga telah membayar uang muka rumah tersebut sebesar Rp 500 juta. 

Kemudian Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan atau sepupunya tersebut di koperasi simpan pinjam setelah AJB di kantor PPAT di Jakarta Selatan dan berdasarkan AJB bayar PBHT dan PBB maka dilanjutkan balik nama.

"Apa yang salah dan palsu. Apakah ini mafia dan klien kami dilaporkan di SPKT Polda Metro Jakarta dan ditangani unit 4 subdit 2 direskrimum," ungkapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement